Lagi, Pengedar Seledryl di Bangkuang Dibekuk

Lagi, Pengedar Seledryl di Bangkuang Dibekuk

BUNTOK, MK - Pengedar obat sedian farmasi tanpa ijin jenis Seledry, seorang pria bernama Tomi (35) warga Desa Teluk Timbau, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) dibekuk personel Polsek Karau Kuala, Rabu (14/10/2020) sore.

Pria yang diketahui memiliki istri warga Kelurahan Bangkuang, Kecamatan Karau Kuala ini dibekuk di depan Mapolsek setempat itu dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Karau Kuala, Aiptu Dadang SN.

Kapolres Barsel, AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Karau Kuala, Ipda Bambang Priyanto membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku Tomi karena terbukti telah memiliki, menguasai dan mengedarkan tanpa izin obat Seledryl.

"Pelaku beserta barang bukti langsung kita amankan ke Mapolsek Karau Kuala untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya kepada metrokalimantan.com, Sabtu (17/10/2020).

Kapolsek menjelaskan, ditangkapnya pelaku berawal dari laporan dari masyarakat, bahwa ada orang yang berjualan obat sediaan farmasi di wilayah Kelurahan Bangkuang dan sekitarnya.

Ditambahkan, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 124 setrip/keping atau 1448 butir obat merek Seledryl dan 2 tas slempang warna hitam.

"Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut," tegasnya.[kenedy]
Lebih baru Lebih lama