Kemendagri Minta Rasionalisasi Anggaran, DPRD Kalsel Rapat Banggar

Kemendagri Minta Rasionalisasi Anggaran, DPRD Kalsel Rapat Banggar

BANJARMASIN, MK - Rapat Badan Anggaran (Banggar) digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan, Senin (5/10/2020). 

Ini terkait penyampaian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang evaluasi rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020, di mana Kemendagri meminta adanya rasionalisasi anggaran. 

Maka dari itu, ada beberapa catatan dari Kemendagri, di antaranya anggaran untuk pengembangan kompetensi penyelengaraan pemerintahan daerah, di mana Pemprov dituntut untuk mempertahankan serta konsisten menganggarkan terkait kompetensi.

Kemudian perjalanan dinas sekretariat DPRD Kalsel harus dirasionalkan dengan memperhatikan aspek efektifitas, efisiensi, kepatutan, kewajaran serta penghematan penggunaan anggaran. 

Juga disesuaikan dengan kebutuhan nyata di masing-masing kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2019. 

Karena untuk anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kalsel, semula Rp99.831.140.000 bertambah Rp3.278.314.000 dan menjadi Rp103.109.454.000 atau 65,48 persen dari total belanja langsung Sekretariat Dewan Kalsel dengan total Rp157.455.624.250.

Selanjutnya terkait Belanja barang jasa yang diminta harus sesuai dengan kebutuhan nyata berdasarkan volume pekerjaan serta memperhitungkan estimasi sisa persediaan barang tahun 2020.

"Evaluasi ini tidak hanya kepada DPRD namun juga untuk SKPD di Pemprov Kalsel untuk melakukan rasionalisasi," jelas Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin usai rapat Banggar.

Menurutnya, catatan dari Kemendagri ini merupakan hal yang wajar sebagai evaluasi dalam setiap Rancangan Perubahan APBD. Sehingga dengan adanya catatan ini, pihaknya akan lakukan pembenahan dan ia melihat ada kemajuan dari tahun sebelumnya.

"Dari Catatan kemendagri tersebut menginginkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengangarkan yang prioritas," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel, Agus Dyan Noor menjelaskan, ada 3 hal penting yang harus digarisbawahi.

"Yang pertama adanya restonasi kegiatan, kalau semisalkan kegiatan itu memang kita resonalkan tidak perlu berjalan, yasudah kita lakukan koreksi itu," ujarnya.

Kedua waktu pelaksanaan yang juga turut diperhatikan. Terakhir mengenai kewenangan mohon juga harus menjadi fokus utama. 

Di sisi lain, Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kalsel, Nurul Fajar Desira mengatakan, berdasarkan catatan Kemendagri yang diterima semua program kegiatan tidak ada yang dirubah atau disesuaikan. 

Bappeda tetap melaksanakan prioritas di Perubahan APBD 2020 yang telah disepakati, yakni Penanganan Covid-19, Jaring Pengaman Sosial dan Penangulangan Dampak Ekonomi.[fuad]

Lebih baru Lebih lama