Gelar RDP, DPRD Kalsel Kembali Bahas Omnibus Law

Gelar RDP, DPRD Kalsel Kembali Bahas Omnibus Law

BANJARMASIN, MK - Rapat Dengar Pendapat terkait rapat koordinasi dan harmonisasi aspirasi masyarakat tentang penolakan Undang-Undang Cipta Kerja digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan, Selasa (13/10/2020).

RDP yang dihadiri sekitar 100 orang dari berbagai instansi ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK.

"Silahkan, hak bicara masyarakat, mahasiswa atau buruh untuk berbicara di tempat ruang rapat ini," tandas Supian di Gedung DPRD Kalsel.

Supian mengatakan, semua peserta rapat boleh menyampaikan pendapat dan menyampaikan aspirasi dengan tertib. Karena masih ada batas waktu selama 3 bulan setelah disahkan oleh DPR RI.

"Kami akan mengumpulkan data dari pihak-pihak yang menyampaikan aspirasi maupun pendapat. Nantinya data tersebut akan saya kirim ke Presiden RI," jelasnya usai rapat.

Di sisi lain, Supian juga mengungkapkan bahwa pihaknya tinggal menunggu draf yang asli. Baru nantinya akan dibaca ulang draf tersebut. 

"Misalkan itu sudah baik baru kita lanjutkan, kalau belum baik baru kita revisi bersama-sama agar tidak merugikan semua masyakarat," imbuhnya.

Karena UU Cipta Kerja itu diatur oleh Pusat, lanjutnya, tentu dalam pengaturan itu tidak sembarangan. Tujuannya dalam rangka perbaikan di Indonesia.

UU Cipta Kerja atau yang disebut Omnibus Law sendiri dinilai sangat merugikan para buruh dan masyarakat. Karenanya, aksi demonstrasi pun terjadi di hampir semua penjuru Tanah Air.[arif]

Lebih baru Lebih lama