Dinyatakan Lengkap P21, DHS Langsung Ditahan

Dinyatakan Lengkap P21, DHS Langsung Ditahan

PALANGKA RAYA, MK - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) kini menangani perkara Tindak Pidana Korupsi pekerjaan pembuatan Jalan masuk halaman parkir Bandar Udara Beringin H Muhammad Sidik di Desa Trinsing Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Barut).

Penyimpangan penggunaan Anggaran 2014 lalu diduga dilakukan DHS selaku pelaksana kegiatan CV Indo Baru Kecanan berdasarkan kontrak nomor: KU004 J 241 MTW-2014 tanggal 22 Juli 2014.

Kini Ia bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) masing-masing dituntut secara terpisah atau splitsing.

"Bahwa perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materiil yang telah dinyatakan lengkap (P-21) dengan Surat No: B-2450/O.2.5/Ft.1/10/2020 tanggal 14 Oktober 2020," terang Asisten Tidak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Drs Adi santoso SH MH didampingi Kasi Penyelidik, Rahmad Isnaini SH MH serta Tim Jaksa Penuntut Umum kepada metrokalimantan.com, Kamis (15/10/2020).

"Telah dilakukan tahap 2  pelimpahan tersangka dan barang bukti, atas nama tersangka DHS dari Penyidik Kejati Kalteng kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelasnya.

Kepada tersangka dilakukan penahanan di Rutan kelas II Palangkar Raya oleh JPU Kejati Kalteng berdasarkan surat perintah penahanan.

Dengan nomor print 566 O213 Ft110 2020, selama 20 hari sejak 15 Oktober 2020 hingga 3 November 2020. Kemudian sesegera mungkin akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya untuk tahap persidangan.

"Jumlah kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp1.103.880.913," pungkas pria kelahiran Jawa Timur ini.

Tersangka didangkakan melanggar primair pasal 2 (1) Subsidiair pasal 3 jo pasal 18 UU no 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001, di mana ancaman pasal primair itu di atas minimal 4 tahun sampai dengan 20 tahun pidana penjara.[deni]

Lebih baru Lebih lama