Bila Menyakiti Semua Makhluk Hidup Lainnya, Maka Kita Masih Biadab!

Bila Menyakiti Semua Makhluk Hidup Lainnya, Maka Kita Masih Biadab!

BINATANG merupakan makhluk hidup, yang juga memiliki hak asasi yang disebut hak asasi binatang. Hari Hak Asasi Binatang diperingati pada 15 Oktober, dan tahun ini bertepatan dengan hari Kamis (15/10/2020). 

Hari Hak Asasi Binatang ini lahir dari Deklarasi Universal Hak-Hak Hewan pada 1978, di markas besar UNESCO di Paris, yang didukung oleh 46 negara dan 330 kelompok pendukung hewan. 

Dikutip dari situs UNESCO, naskah deklarasi yang berisi poin-poin penjabaran mengenai hak hewan baru selesai direvisi Liga Internasional Hak-hak Hewan pada tahun 1989. Kemudian diserahkan kepada Direktur Jenderal UNESCO pada tahun 1990 dan dipublikasikan pada tahun yang sama.

Secara garis besar naskah deklarasi itu berisi penegasan bahwa hewan memiliki hak sama untuk hidup dalam konteks keseimbangan biologis. Hingga ajakan edukasi dini kecil untuk mengamati, memahami, menghormati, dan mencintai hewan sebagai makhluk hidup.

Binatang termasuk salah satu makhluk ciptaan Tuhan yang ada di Bumi, dan hidup berdampingan dengan manusia. Oleh karenanya, hewan juga punya hak untuk hidup tanpa disakiti dan menderita. 

Isu mengenai penyiksaan terhadap hewan, memang telah sering disuarakan bahkan oleh para publik figur, antara lain : 

"Tujuan evolusi adalah mengarah pada etika tertinggi, yakni tanpa kekerasan. Sampai kita berhenti menyakiti semua makhluk hidup lainnya, kita masih biadab." (Thomas Edison)

"Hewan peliharaan juga makhluk hidup. Mereka mengingatkan bahwa kita memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk melestarikan, memelihara, dan merawat semua kehidupan." (James Cromwell)

"Waktunya akan tiba ketika orang-orang seperti saya akan memandang pembunuhan hewan sebagaimana mereka sekarang memandang pembunuhan manusia." (Leonardo Da Vinci)

"Kehidupan kecil yang harus dihabiskan hewan peliharaan bersama kita. Dan mereka menghabiskan sebagian besar waktunya menunggu kita pulang setiap hari." (John Grogan)

"Cintai binatang. Tuhan telah memberi mereka dasar-dasar pemikiran dan kegembiraan tanpa gangguan." (Fyodor Dostoyevsky)

"Membunuh hewan untuk kepentingan olahraga, kesenangan, petualangan, dan untuk bahan kulit atau bulu adalah fenomena menjijikkan sekaligus menyedihkan. Tidak ada pembenaran untuk melakukan tindakan brutal seperti itu." (Dalai Lama)

"Hewan dapat diandalkan. Banyak yang penuh cinta, jujur dalam kasih sayang, dapat ditebak dalam tindakannya, bersyukur dan setia. Standar yang sulit untuk dijalani manusia." (Alfred A. Montapert)

"Sebagai penjaga planet ini, tanggung jawab kita untuk menangani semua spesies dengan kebaikan, cinta dan kasih sayang. Hewan-hewan ini menderita karena kekejaman manusia telah di luar nalar. Tolong bantu untuk menghentikan kegilaan ini." (Richard Gere)

Manusia menjadi makhluk yang ikut bertanggung jawab, untuk memastikan agar binatang tidak diperlakukan buruk dan mendapat penyiksaan. Manusia juga memiliki tanggung jawab, untuk memastikan semua makhluk hidup dilindungi, terutama hewan. 

Binatang juga memiliki perasaan, seperti layaknya manusia yang bisa merasakan sakit, senang, takut, dan frustasi. Namun kenyataannya, masih ada saja manusia yang secara sadar mengganggu kehidupan dan mengusik ketenangan para hewan. Atas alasan itulah, secara moral manusia perlu membuat hak asasi hewan, yang mana bisa menjamin hak hidup dan kesejahteraan hewan. 

Richard Ryder dalam bukunya Painism: A Modern Morality mengatakan, rasa sakit adalah indikator untuk mengukur moralitas di era ini. Jika manusia enggan dilukai dan merasa sakit, maka binatang juga demikian, sebab keduanya adalah makhluk hidup yang dapat merasakan kesakitan. 

Memasukkan hewan dalam lingkaran moral itu sendiri, kata Richard, merupakan langkah revolusioner, dan langkah yang telah mulai menghasilkan buah dalam badan baru undang-undang yang melindungi hewan secara internasional. 

Di Indonesia sendiri, perlindungan terhadap hak asasi binatang, terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 302, tentang Tindak Pidana Penganiayaan Hewan. 

Isi pasalnya berbunyi, barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya, tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup hewan, akan diancam pidana penjara paling lama tiga bulan. Sementara bila perlakuan seperti itu menyebabkan sakit lebih dari seminggu, cacat, luka berat lain, atau mati, pelaku diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. 

Kemudian ada juga Undang-undang Nomor 18 tahun 2009, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pasal tersebut menjelaskan “Yang dimaksud dengan “penganiayaan” adalah tindakan untuk memperoleh kepuasan dan/atau keuntungan dari hewan dengan memperlakukan hewan di luar batas kemampuan biologis dan fisiologis hewan, misalnya pengglonggongan sapi.” 

Hak asasi hewan terdiri atas lima kebebasan: 
1. Bebas dari rasa haus dan lapar 
2. Bebas dari rasa tidak nyaman 
3. Bebas mengekspresikan tingkah laku alami mereka 
4. Bebas dari rasa stres dan takut 
5. Bebas dari sakit maupun dilukai.

Hak asasi hewan ini tidak hanya memberi manfaat bagi hewan saja, tetapi juga bagi manusia yang hidup dalam satu ekosistem. Istilah hak asasi binatang sendiri mulai populer sejak 1964 hingga awal 1970-an, karena objektifikasi terhadap binatang dianggap sudah keterlaluan. 

Dilansir Display UB, saat ini, penggunaan binatang sebagai aspek yang membantu manusia, harus turut menimbang aspek kelayakan yang ditetapkan di negara masing-masing. Indonesia telah mempunyai sebuah yayasan dalam naungan Internasional yang membantu penegakan aspek kelayakan tersebut, yakni WWF Indonesia.[]

Penulis: Araska Banjar
(dari berbagai sumber)
Lebih baru Lebih lama