Advokat Dapat Menjadi Contoh Pilar Penegakan Hukum

Advokat Dapat Menjadi Contoh Pilar Penegakan Hukum

KUALA KAPUAS, MK - Undang-undang mengatur bahwa advokat adalah bagian dari empat pilar penegakan hukum selain profesi hakim, jaksa, dan polisi. Peran advokat bahkan lebih dominan dari penegak hukum yang lain, untuk itu advokat dapat menjadi contoh penegakan hukum.

Hal itu disampaikan Suriansyah Salim, SH salah satu pengacara muda di Kalimantan Tengah saat menghadiri acara pelantikan pengurus tiga DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) di Ballroom Permata Inn, Kuala Kapuas, Sabtu (3/10/2020) malam.

"Pertama kita sampaikan ucapan selamat atas pelantikan tiga DPC PPKHI, yakni Kapuas, Pulpis dan Barsel. Kita mengharapkan pemerataan penegakan hukum khususnya di Kalimantan Tengah," kata Salim.

Menurutnya, penting bersinergi dengan penegak hukum lainnya seperti kepolisian kejaksaan dan kehakiman

"Satu-satunya profesi penegak hukum yang mendampingi dari awal sebelum kepolisan sampai kepada PK (Peninjaan Kembali) hanya advokat sementara yang lain ada batasannya, karna itu
advokat dapat menjadi contoh pilar penegakan hukum," papar pengacara muda ini.

Ketua PPKHI Kota Palangka Raya ini juga mengajak generasi muda putra putri asli daerah Kalteng berkiprah dalam profesi sebagai advokat.

"Peran advokat muda sangat dibutuhkan sebagai regenerasi para advokat yang telah senior," imbuhnya.

Dari para advokat muda nantinya akan lahir pengacara-pengacara kondang yang akan menegakan supremasi hukum.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama