Pengedar Sabu di Desa Ini Ditangkap Polisi Jenamas

Pengedar Sabu di Desa Ini Ditangkap Polisi Jenamas

BUNTOK, MK - Unit Reskrim Polsek Jenamas Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu, Jumat (4/9/2020) sekira pukul 18.00 WIB di Desa Rangga Ilung RT 15.

Penangkapan pelaku bernama Eri Irianto (24) itu dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Jenamas, Bripka Tumi Prasitu.

Dari pelaku narkoba ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dua paket besar dan satu paket kecil diduga narkotika golongan I jenis sabu.

Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Jenamas, Ipda Miftah Khoiri Muti mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang diduga kuat melakukan bisnis haram narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim beserta anggota mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan target, Tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terduga pelaku serta kediamannya dan berhasil menemukan barang bukti sabu.

"Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Jenamas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

"Terhadap pelaku kita bidik dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.[kenedy]

Lebih baru Lebih lama