Pengawasan Pembangunan Kota, Camat dan Lurah Harus Proaktif

Pengawasan Pembangunan Kota, Camat dan Lurah Harus Proaktif

BANJARMASIN, MK - Pengerjaan pembangunan di setiap wilayah, tentu tak boleh luput dari pengawasan. Karena itu, camat maupun lurah harus proaktif melakukan pengawasan.

Saat ini tampak semarak berdirinya rumah yang beralih fungsi menjadi toko tanpa izin hingga melakukan pelanggaran RTRW. Bahkan berdiri rumah liar di bantaran sungai yang merupakan jalur hijau.

Akibatnya, ketika Pemerintah Kota melaksanakan proyek siring di bantaran sungai, menjadi kesulitan dikerjakan.

“Camat dan lurah sebagai ujung tombak pelayanan dan pengawasan paling bawah, hendaknya proaktif melakukan pemantauan, terhadap proses pembangunan itu,” terang Gusti Yuli Rahman, Anggota Komisi I DPRD Kota Banjarmasin kepada wartawan, Kamis (10/9/2020).

Menurutnya, dugaan meningkatnya permukiman di bandaran sungai, sebenarnya tidak terlepas peran aktif jajaran kecamatan dan kelurahan dalam melakukan pengawasan, penelitian dan pengembangan pembangunan.

Keaktifan dalam pengawasan, tentu permukiman tanpa izin atau liar itu dapat dicegah, sehingga tidak merusak tatanan kota yang dibuat di dalam Rencana Umum Ruang Tata Kota (RURTK) dengan berpedoman tata ruang. 

Camat dan lurah, lanjutnya, dapat mencegah terjadinya kekumuhan dan semrawutnya kota, mengingat mereka merupakan petugas terdepan dalam melakukan pengawasan.

“Oleh sebab itulah kekumuhan dalam sebuah wilayah itu tidak terlepas keaktifan jajaran camat dan lurah untuk pengawasan,” tegasnya.

Di samping itu, sambung politisi Partai Demokrat ini, peran camat dan lurah harus ada pula dukungan dari instansi lain, misalnya PLN dan PDAM. Kedua instansi ini tentu  harus melihat letak dan posisi rumah, ketika warga berkeinginan memasang aliran lsitrik dan air ledeng, sebaiknya tidak dipasang sebagai pelanggan.

Sebab dengan diberikan kemudahan itu, masyarakat juga mudah juga mendirikan rumah, bahkan meski rumah itu di atas tanah yang dilarang atau jalur hijau. Dulunya baru satu rumah berdiri, akhirnya tidak terbendung menjadi sebuah permukiman.

“Saya kira pencegahan lebih baik dari pada sudah terjadi permukiman. Agar sesuatu kawasan itu terjaga, tentu instansi terkait harus proaktif dan saling mendukung,” pungkasnya.[toso]

Lebih baru Lebih lama