Masa Pilkada, Sekda Rooswandi Tekankan Netralitas ASN

Masa Pilkada, Sekda Rooswandi Tekankan Netralitas ASN

BATULICIN, MK - Kabupaten Tanah Bumbu merupakan satu di antara daerah yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 di Tanah Air. Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tentu penting diingatkan, mengingat mereka sebagai abdi negara.

Pun demikian dengan netralitas ASN di Tanbu yang harus terjaga. Soal netralitas ini bahkan kembali diingatkan Sekda Tanbu, H Rooswandi Salem saat Coffee Morning di ruang DLR Kantor Bupati, Senin (21/09/2020).

Rooswandi mengatakan, netralitas ASN telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri PANRB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN dan Ketua Bawaslu. Dalam surat itu terdapat pedoman pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

Sementara ruang lingkupnya, lanjutnya, mengatur tentang upaya dan langkah pencegahan, penjatuhan sanksi, pembentukan satuan tugas pengawasan, dan tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada.

“Netralitas ASN diperlukan dalam mendukung pelaksanaan Pilkada serentak yang damai dan sesuai dengan harapan,” tegasnya.

Menurutnya, tugas utama ASN sudah sangat jelas Sekda. Mereka bertugas melaksanakan kebijakan publik, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. Kehadirannya harus mampu mempererat persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI.

“Setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepentingan siapapun,” terangnya.

Netralitas ASN diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan publik. ASN merupakan objek pengawasan, baik dari penyelenggara Pilkada maupun dari masyarakat langsung. Para ASN juga rentan dalam penggunaan kewenangan dan kekuasaan yang dimilikinya dalam proses Pilkada.

Karena itu, Rooswandi mengingatkan, ada ancaman hukuman yang menunggu ASN apabila tidak menjaga netralitasnya dalam Pilkada. Dari sekedar hukuman sedang, berat hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Bahkan dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada pasal 494 disebutkan ada ancaman hukuman pidana berupa kurungan maupun denda bagi ASN yang menjadi pelaksana atau tim kampanye.

Ia meminta kepada seluruh Kepala SKPD yang mengikuti coffee morning untuk langsung mensosialisasikan hal tersebut kepada bawahannya. Ini penting agar semua ASN mengerti, sehingga tidak salah langkah.

“Tupoksi kita adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Netralitas harus dijaga, karena kepentingan masyarakat adalah yang utama,” tutupnya.[joni]

Lebih baru Lebih lama