KPU Kapuas Umumkan DPS Pilkada 2020

KPU Kapuas Umumkan DPS Pilkada 2020

KUALA KAPUAS, MK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah telah menetapkan DPS ditingkat Kabupaten pada tanggal 13 September 2020.

Ketua KPU Kapuas, Jamilah Maisura melalui Komisioner KPU Kapuas, Divisi SDM dan Parmas, Muntiara menegaskan, pada Sabtu 19 September 2020 DPS telah diumumkan pada tiap-tiap desa/kelurahan dan kecamatan.

"Hari ini pengumuman
Daftar Pemilih  Sementara atau DPS sudah ditempel di seluruh desa/Kelurahan," kata Muntiara, Sabtu (19/9/2020).

Adapun masa untuk tanggapan masyarakat sejak tanggal diumumkan, 19 hingga 28 September 2020 ke depan.

"Silahkan beri masukan dan tanggapan. Jika belum tedaftar  segera lapor ke PPS di kantor desa/Kelurahan setempat, PPK di Kantor Kecamatan setempat atau ke kantor KPU Kabupaten Kapuas,
dengan membawa KPT-Elektronik/Suket dari Disdukcapil dan Kartu Keluarga," jelasnya.

Hal ini dimaksudkan agar warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih telah terdaftar.

"Pastikan anda terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020 ini," kata Muntiara.

Pengecekan daftar pemilih juga bisa dilakukan dengan mengunjungi laman  www.lindungihakpilihmu.go.id.

"Jadi kami harapkan kepada seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk mencek memastikan apakah namanya telah terdaftar," tukasnya.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama