Pilkada 2020, Ini Imbauan KPU Kapuas untuk Pastikan Nama Anda Terdaftar

Pilkada 2020, Ini Imbauan KPU Kapuas untuk Pastikan Nama Anda Terdaftar

KUALA KAPUAS, MK -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau masyarakat untuk memastikan namanya telah terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada serentak 2020.

Ketua KPU Kapuas, Jamilah Maisura mengatakan, saat ini Pilkada, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020, memasuki tahapan pengumuman Daftar Pemilih Sementara atau DPS.

"Untuk memastikan warga Kabupaten Kapuas terdaftar sebagai pemilih bisa cek langsung di kantor desa atau kelurahan, sekretariat atau RT dan RW setempat," kata Jamilah, Sabtu (19/9/2020).

Pengecekan daftar pemilih bisa dilakukan di kantor KPU Kapuas atau mengakses website resmi www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

"Jadi kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk mencek memastikan apakah namanya telah terdaftar sebagai pemilih," imbau Ketua KPU Kapuas ini.

Jika pemilih belum terdaftar, warga bisa langsung melaporkan kepada PPS dimasing-masing desa/kelurahan, atau bisa langsung ke kantor KPU Kabupaten Kapuas.

KPU Kabupaten Kapuas telah menetapkan DPS ditingkat Kabupaten pada tanggal 13 September 2020.

"Dan hari ini Sabtu, 19 September 2020 DPS telah diumumkan ditiap desa/kelurahan dan kecamatan," kata dia.

Adapun tahapan untuk tanggapan masyarakat sejak tanggal diumumkan, 19 hingga 28 September 2020. Seandainya ada perbaikan untuk selanjutnya menuju Daftar Pemilih Tetap atau DPT.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama