Korban Meninggal, Kasat Reskrim Polres Pulpis Pimpin Penangkapan Pelaku Curas

Korban Meninggal, Kasat Reskrim Polres Pulpis Pimpin Penangkapan Pelaku Curas

PULANG PISAU, MK - Kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) terjadi di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Surya Cipta Perkasa (SCP 2), Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dari kejadian itu, satu orang yang merupakan karyawan di perusahan tersebut meninggal dunia. Korban diketahui bernama Rasam. 

Pria 41 tahun itu tewas diduga akibat pukulan benda tumpul jenis kayu di bagian kepala sebelah kiri.

Mendapat laporan, Jumat (25/9/2020) sekira pukul 06.00 WIB, pihak kepolisian yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau, Jhon Digul Manra, langsung bergerak bersama tim Resmobnya untuk menyelidiki kasus tersebut.

Sesampai di lokasi kejadian, anggota Sat Reskrim melalui Unit Identifikasi melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti (barbuk) di sekitar kejadian.

Selanjutnya, melalui tim Resmob melakukan penyelidikan berupa pendataan dan interogasi terhadap para saksi saksi, hingga akhirnya mendapat informasi siapa yang menjadi dugaan pelaku tindak pidana Curas tersebut.

Setelah mengantongi barbuk dan keterangan para saksi, anggota langsung menuju kerumah para terduga untuk diamankan, hingga akhirnya diketahui ada keempat orang terduga sebagai pelaku tindak pencurian dengan kekerasan.   

Keempat orang terduga itu, masing-masing berinisial NM (22), WP (20), NR (tidak tamat SD), dan Din (22). Tiga orang merupakan warga Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, dan satunya lagi merupakan warga Kapuas yang bekerja di perusahan perkebunan sawit SCP 2.

"Saat ini keempat terduga dan sejumlah barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pulang Pisau untuk proses lebih lanjut," ujar Jhon Digul kepada awak media di Pulang Pisau.

Hingga saat ini untuk barbuk yang diduga jenis kayu untuk membunuh korban itu masih dalam tahap pencarian anggota.

"Kita bersyukur kurang dari 10 jam dapat mengungkap dan menangkap para terduga pelaku Curas ini. Pelaku bakal dijerat pasal KUHPidana Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana di maksud dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 dan Ayat (4)," pungkasnya.[manan]

Lebih baru Lebih lama