Kawasan Kinipan, Ini Penjelasan Sekda Kalteng

Kawasan Kinipan, Ini Penjelasan Sekda Kalteng

PALANGKA RAYA, MK - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri menjelaskan, kawasan Desa Kinipan, Kabupaten Lamandau, sampai saat ini belum ada hutan adat.

Hal tersebut diungkapkannya kepada awak media, Selasa (1/9/2020) dalam press release di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur terkait keberadaan PT SML di kawasan Desa Kinipan telah memiliki legalitas.

Dalam keterangan pers ini, Sekda didampingi Asisten Bidang Kesra Hamka, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan H Nurul Edy, Kepala BPKH Wilayah XXI Palangka Raya Doni Sri Putra.

"Selama ini belum pernah ada permohonan hutan adat di daerah itu," ucapnya.

Kegiatan itu juga dihadiri Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Rawing Rambang dan Kepala Dinas Kehutanan Sri Suwanto. Ini dalam rangka penjelasan terjadinya penangkapan aktivis yang membela hutan adat di Desa Kinipan.

"Kita di sini untuk memperjelas fakta sebenarnya kepada masyarakat, bahwa di sana tidak ada hutan adat secara legalitas," timpal Fahrizal.

Menurutnya, hutan adat itu ditetapkan oleh negara, hingga saat ini belum ada satu pun permohonan dari kelompok masyarakat dan atau Pemerintah Kabupaten Lamandau.

Namun, hingga saat ini dari Dinas Kehutanan dan BPKH sebagai pengatur kawasan hutan belum pernah menerima permohonan dan  hingga saat ini pun belum ada penetapan keputusan lokasi yang diklaim menjadi hutan adat.

"Negara kita merupakan negara hukum, maka proses-proses hak masyarakat yang berkenaan pengajuan tentang hutan adat ini sudah ada di Permendagri nomor 52 tahun 2012 tentang pedoman pengakuan perlindungan masyarakat hukum adat," tandasnya.[kenedy/adv]
Lebih baru Lebih lama