Dianggap Saksi Kunci, Dadang Minta Hadirkan mantan Istri

Dianggap Saksi Kunci, Dadang Minta Hadirkan mantan Istri

PALANGKA RAYA, MK - Memasuki agenda persidangan keempat atas terdakwa Endang Haryanto alias Dadang Nekad yang disangkakan atas tindakan pelanggaran ITE, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli bahasa.

Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (15/9/2020).

Perkara itu adalah buntut panjang atas peristiwa keributan antara Dadang dan salah satu pihak manajemen hotel berbintang di Kota Palangka Raya yang terjadi pada tahun 2019 yang lalu.

Fakta persidangan menyebutkan bahwa menurut saksi ahli bahasa apa yang dilontarkan terdakwa menuduh bisa saja menjadi sebuah masalah apabila ada orang yang merasa keberaatan dan dirugikan dengan kata-kata yang diucapkan.

Di akhir persidangan, Dadang dan Penasihat Hukumnya (PH) Marison Sihite meminta agar majelis bisa menghadirkan Jihan, mantan istri Dadang yang dianggap sebagai kunci atas peristiwa keributan tersebut. 

"Jihan adalah saksi kunci atas permasalahan ini, mohon hadirkan agar jelas dan terungkap kapan chek out dari hotel tersebut. Sampai hari ini saya belum tahu pasti dan saya merasa sangat di zalimi dan saya akan terus memperjuangkan hak dan keadilan ini," ungkap Dadang.[kenedy]

Lebih baru Lebih lama