Tenggak Miras, Dua Pemuda Digelandang Sat Pol PP Kapuas

Tenggak Miras, Dua Pemuda Digelandang Sat Pol PP Kapuas

KUALA KAPUAS, MK - Dua remaja terpaksa digelandang ke Mako Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, karena kedapatan sedang menggelar pesta minuman keras bersama rekan-rekannya.

Kasat Pol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin S.Sos mengatakan, dua remaja diamankan terjaring saat patroli rutin pada Sabtu 29 Agustus 2020 malam.

"Sebelumnya petugas kami mendapat informasi masyarakat bahwa ada sekelompok remaja sedang nongkrong mengonsumsi miras di dalam Gang 1 Jalan Tambun Bungai Kota Kuala Kapuas," kata Syahripin, Senin (31/8/2020).

Saat itu, pihaknya sedang patroli pengawasan aset-aset daerah di  wilayah sekitaran Kota Kapuas

Berdasarkan laporan warga ada sekelompok pemuda sedang mengkonsumsi miras didalam Gang 1 Jalan Tambun Bungai, sekitaran wilayah Perkantoran Dinas Pendidikan dan Kantor KPUD Kapuas.

“Kami mengamankan dua remaja berinisial Ag (20) warga Jalan Kartini dan Ad (21) warga Jalan Ahmad Yani. Saat itu mereka berdua tidak sempat kabur dan tertangkap basah sedang mengonsumsi miras dan beberapa rekan mereka sempat kabur. Mereka langsung dibawa ke kantor untuk di berikan pembinaan dan pendataan," ungkap Syahripin.

Dalam patroli rutin itu, pihaknya juga mengawasi keamanan lingkungan di sekitar wilayah perkantoran, taman taman kota.

"Selain itu pengawasan kami lakukan juga pada wilayah yang rawan di gunakan untuk hal-hal negatif, kita ingin Kota Kuala Kapuas selalu aman," pungkasnya.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama