Dalami Raperda Desa Wisata, Dewan Kunker ke Jateng

Dalami Raperda Desa Wisata, Dewan Kunker ke Jateng

SEMARANG, MK - Menjawab tantangan ke depan terkait pengembangan desa-desa berbasis wisata, Pansus I DPRD Kalimantan Selatan akan membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa Wisata.

Untuk itu, mereka pun melakukan kunjungan kerja alias Kunker ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah, Senin (31/8/2020).

Kunker dipimpin Ketua Pansus I, Fahrani dan didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kalsel, Zulkifli beserta Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kalsel, Mujiyat.

Kunjungan mereka disambut baik Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah, Sugeng Riyanto beserta jajarannya.

Provinsi Jawa Tengah memiliki 467 jenis daya tarik pariwisata, mulai dari destinasi alam, warisan budaya hingga pergelaran acara.

Ke-467 daya tarik wisata itu, tersebar di 36 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan rincian 148 wisata alam, 85 wisata budaya, 117 wisata buatan, 19 wisata minat khusus dan 98 pergelaran.

Ketua Pansus I, Fahrani mengatakan, desa-desa wisata yang perkembangannya sangat signifikan serta dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jateng, menjadi acuan dalam melaksanakan studi banding agar Kalsel dapat meniru. 

Jateng merupakan provinsi yang memiliki sumber daya alam wisata dan dikuatkan dengan SDM yang mumpuni. Selain itu, juga banyaknya wisata-wisata bersejarah yang dapat dipertahankan di Jateng.

"Dengan adanya Perda ini, kami berkeinginan peran pemerintah provinsi dapat memayungi dalam pemberdayaan desa wisata itu sendiri. Kami menilai bahwa di Jateng sudah sangat signifikan berhasil sehingga menjadi dasar bagi kami untuk banyak belajar," ujarnya.[fuad]


Lebih baru Lebih lama