Simpan Narkoba, Pria Ini Diamankan Polisi di Depan Komplek Pekuburan

Simpan Narkoba, Pria Ini Diamankan Polisi di Depan Komplek Pekuburan

KUALA KAPUAS, MK - Satuan Resnarkoba Polres Kapuas kembali mengamankan pelaku penyalah guna narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial Pd (29) diamankan pada Senin 3 Agustus 2020 sekira pukul 22.30 WIB tadi malam. 

Pd yang merupakan warga Kelurahan Mambulau ini dibekuk tanpa perlawanan di depan Komplek Pekuburan di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Suherman mengatakan, penangkapan tersangka Pd itu atas informasi dari masyarakat, kemudian polisi melakukan penyelidikan mendalam.

"Setelah dilakukan penggeledahan badan didapati barang bukti kristal bening diduga sabu seberat 1,58 gram," beber Suherman, Selasa (4/8/2020).

Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

"Pelaku berikut barang bukti kini sudah kami amankan di Mapolres Kapuas, guna proses hukum lebih lanjut," tutup Suherman.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama