Pasca Edaran Dirjend Bimas, Pendaftaran Nikah di Kapuas Meningkat

Pasca Edaran Dirjend Bimas, Pendaftaran Nikah di Kapuas Meningkat

KUALA KAPUAS, MK - Pendaftaran pernikahan mengalami kenaikan setelah Kementerian Agama (Kemenag) RI memperbolehkan kembali pelaksanaan akad nikah dilakukan di luar balai nikah atau KUA.

Dari data yang terhimpun di Kantor Kemenag Kabupaten Kapuas pasca surat edaran Dirjen Bimas Islam nomor : P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020, tanggal 10 Juni 2020, jumlah nikah di KUA meningkat pada Juni dan Juli 2020.

Kepala Kantor Kemenag Kapuas, H Ahmad Bahruni, melalui Kasi Bimas Islam, M Poteran Sosilo menyebut per Juli 2020 ini terdapat 113 pelaksanaan nikah di KUA yang tersebar di 17 Kecamatan di Kapuas.

"Pendaftaran pelaksanaan nikah pada bulan Mei 52 pasangan, Juni 182 dan data pada Juli ini sebanyak 113 pasangan," kata Poteran, Selasa (4/8/2020).

Sementara, untuk pelaksanaan nikah di luar kantor pada bulan Mei ada 7, Juni 23 dan pada bulan Juli 20 pasangan.

"Dari 17 kecamatan di Kabupaten Kapuas, terbanyak di Selat ada 20, disusul Kapuas Kuala ada 17 yang terdata bulan Juli 2020 ini," terangnya.

Sementara itu, pantauan metrokalimantan.com, pasca Idul Adha, Senin 3 Agustus 2020 kantor KUA Selat cukup ramai didatangi warga yang ingin mendaftar nikah.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama