Kunjungi Satlantas Polres Tanbu, Komunitas Yamaha Dibekali Pengetahuan Ini

Kunjungi Satlantas Polres Tanbu, Komunitas Yamaha Dibekali Pengetahuan Ini

BATULICIN, MK - Silaturahmi sekaligus sosialisasi tata tertib berlalu lintas dilakukan Satlantas Polres Tanah Bumbu (Tanbu) bersama Komunitas Yamaha Riders Federation Indonesia di aula Polres Tanbu, Minggu (9/8/2020).

Pada giat safety riding dan Dikmas Lantas dipaparkan tentang protokol kesehatan adaptasi kebiasaan baru. Mereka juga saling tanya jawab tentang tata tertib berlalu lintas yang baik plus pengetahuan tentang pengurusan di Jasa Raharja.

Usai pemaparan, dilanjutkan dengan penandatanganan ikrar bersama Komunitas Yamaha Tanbu.

Kasat Lantas Polres Tanbu, GM Angga Wibawa melalui KBO Ipda Joko S mengungkapan, komunitas sepeda motor Yamaha Tanbu tentunya bisa berpartisipasi menjadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas.

"Jadi ke depannya komunitas Yamaha se-Tanah Bumbu bisa memberikan contoh, cara berlalu lintas yang baik," terangnya. 

Menurut Joko, angka kecelakaan berlalu lintas saat ini didominasi pengendara roda dua. Untuk itu, dengan adanya Komunitas Yamaha ini diharapkan bisa membantu Satlantas Polres Tanbu menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan lancar dalam berlalu lintas.

"Tadi juga dari Jasa Raharja menyampaikan tata cara asuransi dalam kecelakaan berlalu lintas pada sesi safety riding dan Dikmas Lantas dengan protokol Kesehatan adatasi kebiasaan baru," terangnya.

Penanggung jawab Jasa Raharja Tanbu, Joko Susilo menambahkan, dalam kegiatan ini telah dipaparkan tentang peran dan fungsi Jasa Raharja, terkait dengan kecelakaan berlalu lintas.

"Untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, yang pertama harus, saat kecelakaan melaporkan kepada Kepolisian. Setelah laporan polisinya terbit, baru Jasa Raharja bekerja untuk memastikan dengan jemput bola ke rumah ahli waris atau mengunjungi korban ke rumah sakit," beber Joko.

Menurut Joko, untuk korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 Juta. Kemudian korban luka-luka maksimal santunan Rp20 juta yang dijaminkan ke rumah sakit. Sedang korban cacat tetap, santunan maksimal Rp50 juta.

"Sejak 2017, ada manfaat tambahan P3K sebesar Rp1 juta dan ambulans Rp500 ribu. Kami berpesan para pengendara untuk berhati-hati, apalagi sekarang musim penghujan, tentunya jalan licin," pungkasnya.[joni]

Lebih baru Lebih lama