Kapolsek GBA Pimpin Penangkapan Pelaku Judi Dadu

Kapolsek GBA Pimpin Penangkapan Pelaku Judi Dadu

BUNTOK, MK - Pria berinisial EKT (44), bandar judi dadu gurak ditangkap Tim Buser Sat Reskrim Polres Barito Selatan (Barsel), Sabtu (1/8/2020) sekira pukul 23.00 WIB di RT 9 RW 2 Desa Tabak Kanilan. Bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Bintang Awai (GBA), penangkapan langsung dipimpin Kapolsek GBA, Iptu Rahmat Saleh Simamora.

Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Iptu Rahmat mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa setiap hari Pasar atau setiap malam Minggu di Desa Tabak Kanilan selalu ada kegiatan judi dadu gurak.

"Berbekal informasi tersebut Sat Reskrim Polres Barsel dan Polsek Gunung Bintang Awai langsung melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi yang sudah akurat langsung mengatur strategi untuk penangkapan," ungkapnya melalui rilisnya yang diterima media ini, Minggu (2/8/2020).

Seharusnya, lanjut Kapolsek, di tengah pandemi Covid-19 ini untuk beradaptasi dalam kebiasaan baru dengan menjalankan protokol kesehatan dengan menghindari kerumunan, hindari kontak erat serta pakai masker dan sering cuci tangan.

Namun, tindakan yang dilakukan oleh warga Tabak Kanilan ini sebagai tindakan yang tidak boleh dicontoh, karena di tengah pandemi ini masih berkerumunan dan melakukan judi.

Dibeberkannya, dalam penangkapan itu turut diamankan saksi berinisial SLM (63), KMY (36) dan MRD (5) yang rata-rata pekerjaan sebagai petani pekebun yang diduga ikut bermain sadu gurak. 

Sedangkan pemain lainnya sempat melarikan diri dan identitasnya sudah didapatkan dan akan dikembangkan dalam proses penyidikan.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah lapak dadu, 1 lembar handuk warna biru, 3 biji mata dadu, 1 piring besar warna putih, 1 mangkok plastik warna biru, 1 buah tas warna coklat dan uang Tunai sejumlah Rp162 ribu.

Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Barsel untuk diproses lebih lanjut.

"Terhadap pelaku kita bidik dengan pasal 303 KUHPidana dan Undang-undang nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.

Kapolsek mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan kegiatan perjudian. Ia berharap kepada masyarakat sebagai mitra selalu membantu menjaga Kamtibmas yang baik dengan melaporkan setiap gangguan Kamtibmas.[kenedy]
Lebih baru Lebih lama