Edarkan Sabu di Rantau Bahuang, Pria Ini Ditangkap Polsek Jenamas

Edarkan Sabu di Rantau Bahuang, Pria Ini Ditangkap Polsek Jenamas

BUNTOK, MK - Jajaran Polsek Polsek Jenamas Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah kembali meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu yang hendak bertransaksi di Desa Rantau Bahuang RT 9, Kecamatan Jenamas, Minggu (2/8/2020) sekira pukul 11.47 WIB.

Pelaku yang diduga sering mengedarkan barang haram tersebut bernama Rahmat (48) warga Desa Paminggir, RT 04 Kecamatan Paminggir, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel.

Kapolres Barsel, AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Jenamas Ipda Miftah Khoiri Muti membenarkan penangkapan pelaku tersebut.

"Iya benar mas," ucapnya, Senin (3/8/2020).

Diuraikannya, penangkapan pelaku tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat bahwa ada orang yang diduga sedang bertransaksi narkotika di Desa Rantau Bahuang.

"Setelah menerima informasi tersebut saya memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Tumi Parsitu bersama anggota melakukan penyelidikan hinga penangkapan," ungkapnya.

Kemudian, lanjutnya, dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti empat paket kecil yang diduga kuat narkotika golongan I jenis sabu.

Selain itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan, diantaranya satu buah pipet kaca, satu bungkus rokok merk Red Bold, satu buah handphone merk Nokia dan uang tunai Rp800 ribu.

Lebih lanjut, saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

"Terhadap pelaku kita bidik dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegasnya.

Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya tidak main-main dalam menumpas kejahatan di wilayah hukumnya demi terciptanya Kamtibmas.[kenedy]
Lebih baru Lebih lama