Belum Kantongi Izin, Diduga Perusahaan Ini Beroperasi

Belum Kantongi Izin, Diduga Perusahaan Ini Beroperasi

BUNTOK, MK - PT BMP yang bergerak di bidang Asphalt Mixing Plant (AMP) dikabarkan belum mengantongi izin dari dinas terkait di Kabupaten Barito Selatan (Barsel).

Lahan AMP yang digarap BMP sendiri berlokasi di Desa Kalahien yang berbatasan dengan Desa Madara, Kecamatan Dusun Selatan (Dusel) Barsel, arah Jalan Buntok - Palangka Raya. 

Terkait dugaan AMP tak berizin BMP ini, Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Barsel, Mardhonni ST mengatakan, pihaknya sudah melakukan inspeksi lapangan dan pengedalian pengawasan di lokasi AMP.

Dalam inspeksi ini, DPTSP bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barsel, di mana ditemukan fakta di lokasi AMP sudah beroperasi.

"Belum ada memenuhi beberapa perizinan, pertama; belum melakukan izin IPAL domistik dan IPAL B-3 serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB), itu yang tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbub) nomor 3 tahun 2018 yang diberikan kewenangan kepada PTSP. Tinggal 1 izin, yaitu izin lingkungan," ucap Mardhonni kepada awak media, Rabu (12/8/2020).

Menurutnya, perizinan itu harus dipenuhi izinnya AMP sebelum melaksanakan kegiatan. Sampai sejauh ini pihak pengusaha perusahaan tersebut masih belum menyampaikan permohonan mereka dalam bentuk persyaratan perizinan.

"Terkait masuk kawasan hutan di pemberitaan itu, sudah dijelaskan pihak Kehutanan dan Tata Ruang bahwa di sekitar itu masuk Hutan Produksi Terbatas (HPT) dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2014 terkait tataruang itu yang dapat saya sampaikan," ungkapnya.

Ditanya terkait perizinan AMP, Ia mengungkapkan, kemarin ada bagian pengendalian dan pengawasan bersurat bersama dengan DLH Barsel, dan ini mungkin akan perlu ditindak.

"PTSP melewati bagian pengawasan akan menindak lanjuti ke penegak hukum," terangnya.

Sementara itu, Ketua Komisi l DPRD Barsel, H Raden Sudarto SH angkat bicara terkait perizinan AMP PT BMP. Ia menyebut pemeritah daerah harus menangani permasalah AMP ini, mau di dekat Desa Madara atau pun di titik lainnya.

"Kalau tidak ada izinnya harus berani menindak dan kita punya aturan. Dulu kita sudah pernah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PTSP Barsel terkait perizinan AMP supaya membuat izin tersebut. Itu untuk menambah APBD kita dan dari perizinan tersebut untuk meningkatkan Pedapatan Asli Daerah (PAD)," pungkasnya.[timredaksi]
Lebih baru Lebih lama