Terapkan Prokes, Begini Panduan Salat Idul Adha saat Covid-19

Terapkan Prokes, Begini Panduan Salat Idul Adha saat Covid-19

KUALA KAPUAS, MK -Guna menjamin pelaksanan Salat Idul Adha dan ibadah kurban dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan, Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menerbitkan Surat Edaran (SE).

SE itu memuat tentang penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Kepala Kantor Kemenag Kapuas, H Ahmad Bahruni didampingi Kasubbag TU, H Hamidhan dan Kasi Bimas Islam M Poteran Sosilo, menjelaskan, panduan itu sebagaimana tertuang pada SE nomor 18 tahun 2020.

"Pelaksanaan salat Idul Adha tahun 1441 Hijriah kali ini bisa dilakukan di rumah ibadah atau lapangan, yang penting bisa menerapkan protokol kesehatan (Prokes)," kata Bahruni, Kamis (30/7/2020).

Karena ini, lanjut dia, demi menjaga keselamatan dan kesehatan bersama. Demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"SE dari Kemenag RI itu juga sebelumnya, sudah disosialisasikan dan kami sebarkan kepada seluruh KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam serta pengurus masjid dan musala di wilayah Kapuas," pungkasnya.[zulkifli].

Sesuai SE Kemenag RI nomor 18 tahun 2020, Penyelenggaraan Salat Idul Adha tahun 1441 H/2020 M dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;

g. Mempersingkat pelaksanaan shaiat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;

h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah Jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;

i. Penyelenggara memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha yang meliputi:
1) Jemaah dalam kondisi sehat;
2) Membawa sajadah/alas shalat masing-masing;
3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;
4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer,
5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
6) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
7) Mengimbau untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.

Sumber : Kemenag Kapuas.

Lebih baru Lebih lama