Paripurna Virtual, Pemkab Tanbu Sampaikan KUA PPAS APBD 2021

Paripurna Virtual, Pemkab Tanbu Sampaikan KUA PPAS APBD 2021

BATULICIN, MK - Rapat Paripurna secara virtual digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu (Tanbu), Kamis (16/7/2020) pagi.

Dari Ruang Digital Live Room (DLR) Kantor Bupati, Pemerintah Kabupaten Tanbu menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 202.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, HM Alpiya Rakhman dan dihadiri Ketua DPRD H Supiansyah, Wakil Bupati H Ready Kambo, Forkopimda, Anggota DPRD, Sekda H Rooswandi Salem, Staf Ahli Bupati, dan Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Tanbu.

Wabup Ready dalam sambutanya menyampaikan penyusunan APBD Tahun 2021 yang disusun dengan menggunakan pendekatan tematik, holistis, integratif, dan spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasar money follow program.

“Hal ini agar program dan kegiatan yang direncanakan SKPD lebih realistis, terukur, serta akuntabel,” ujarnya.

Penyusunan APBD, lanjut Ready, pada dasarnya bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan ekonomi makro dan sumber daya yang tersedia, mengelola sumber daya secara tepat sesuai kebijakan pemerintah, dan mempersiapkan kondisi bagi pelaksanaan pengelolaan anggaran secara baik.

Oleh karena itu, KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 disesuaikan dengan arah kebijakan pengelolaan keuangan daerah, yaitu pertama untuk mengembangkan pengelolaan keuangan daerah yang bertumpu pada kepentingan publik.

Hal ini tidak hanya dilihat dari besarnya proporsi pengalokasian anggaran untuk kepentingan publik, tetapi juga terlihat pada tingkat partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawaan atau pengendalian keuangan daerah.

Kedua untuk mengembangkan kerangka hukum dan adminsitrasi untuk pembiayaan dan investasi berdasarkan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik, yaitu efesien, efektif, ekonomis, transparan, dan akuntabel, serta adil.

Kemudian ketiga dengan prinsip pengadaan dan pengelolaan barang dan jasa daerah secara lebih professional dan bertanggung jawab.

Selanjutnya keempat guna meningkatkan standart dan sistem akuntansi keuangan daerah, laporan keuangan daerah, peran akuntan independen dalam pemeriksaan, pemberian opini dan penilaian kinerja anggaran, serta tranparansi informasi anggaran kepada publik.

Kemudian kelima, yaitu memperhatikan aspek pembinaan, perencanaan, dan pengawasan keuangan daerah, baik melalui pengawasan fungsional maupun pengawasan eksternal yang melibatkan masyarakat.

Dan terakhir keenam adalah dengan mengembangkan sistem informasi keuangan daerah untuk menyediakan informasi pembangunan, perencanaan, dan anggaran yang akurat sebagai komitmen pemerintah daerah dalam rangka transparansi dan akuntablitas keuangan daerah.[joni]

Lebih baru Lebih lama