Bahas WPR, RDP Komisi II Hasilkan 5 Kesimpulan

Bahas WPR, RDP Komisi II Hasilkan 5 Kesimpulan

PULANG PISAU, MK - Bertempat di ruang rapat DPRD Pulang Pisau, Selasa 29 Juli 2020, Komisi II DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat atau RDP bersama mitra kerjanya.

RDP tersebut sedikitnya menghasilkan 5 kesimpulan, khususnya membahas terkait wilayah pertambangan rakyat atau WPR di dua wilayah di Kabupaten Pulang Pisau, yakni Kecamatan Banama Tingang dan Kahayan Tengah.

Ketua Komisi II DPRD Pulang Pisau, Yoppy Satriadi mengatakan, hasil RDP secara garis besar sudah menyampaikan aspirasi masyarakat, khususnya terkait WPR yang diharapkan tercipta kepastian berusaha dalam mengelola wilayah pertambangan rakyat. 

"Kita harapkan hal ini nantinya dapat berjalan sesuai dengan harapan kita bersama, dan kita dari Komisi II khususnya selalu mengawal aspirasi masyarakat ini, agar cepat diproses untuk disetujui oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait," ucap Yoppy menyampaikan kepada wartawan media ini, Rabu (1/7/2020) via selulernya.

Diungkapkan Yoppy, begitu panggilan akrab politikus PDI Perjuangan ini, di wilayah Pulang Pisau, ada 2 kecamatan yang kawasannya menjadi pertambangan emas, yakni Kecamatan Banama Tingang dan Kahayan Tengah. 

Di mana, lanjutnya, masyarakat di dua 2 tersebut sebagian besar menggantungkan hidup dari usaha pertambangan itu. 

"Karena selama ini masih ilegal alias belum ada ijin resmi, makanya hal ini kita kawal untuk menuju perijinan yang sah sesuai dengan perundang-undangan yang berlalu," terangnya.

Kemudian, tambah Yoppy, dari RPD Komisi II itu didapati lima kesimpulan, yakni Pertama. Disepakati bersama berlandaskan UU No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kedua, disepakati pihak kabupaten hanya mengusulkan saja, sedangkan penetapannya pihak provinsi. Ketiga, total usulan pihak eksekutif terkait WPR sebanyak 31 blok, ditambah dengan 4 wilayah desa lagi yang masuk dalam usulan desa melalui Komisi II DPRD Pulang Pisau.

Keempat, secara RTRWP lahan atau lokasi pertambangan tidak ada permasalahan atau tumpang tindih, karena lokasi sudah diblok untuk WPR.

Dan kelima, DPRD Pulang Pisau melalui komisi II, akan mengeluarkan rekomendasi dengan 'catatan'.

"Intinya harapan kita aspirasi masyarakat di wilayah pertambangan ini agar cepat diproses, dan disetujui pemerintah pusat," tukasnya.[manan]

Lebih baru Lebih lama