Status Tanggap Darurat Diperpanjang Hingga 23 September

Status Tanggap Darurat Diperpanjang Hingga 23 September

PALANGKA RAYA, MK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memperpanjang status tanggap darurat kedua berkaitan dengan wabah corona virus disease atau Covid-19, terhitung sejak 26 Juni hingga 23 September 2020 mendatang.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran bernomor 188.44/205/2020 tentang Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalteng Tahun 2020.

Dalam surat keputusan tersebut tertulis pada Diktum Kedua bahwa perpanjangan Status Tanggap Darurat Pandemi Covid-19 di Provinsi Kalteng berlaku sejak 26 Juni dan berakhir pada 23 September 2020. 

Jangka waktu Status Tanggap Darurat sebagaimana yang tertulis pada Diktum Ketiga yakni dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan atau diterbitkannya Keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai bencana Nasional.

Perpanjangan kembali Status Tanggap Darurat Pandemi Covid-19 di Provinsi Kalteng menimbang berdasarkan analisis cepat Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng dan Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalteng bahwa angka reproduksi efektif penyebaran Covid-19 di wilayah Kalteng masih berada diatas 1 yang berarti wabah akan terus bertambah dan 1 orang berpotensi menularkan pada 2 sampai 3 orang berikutnya.

"Benar, perpanjangan kedua status tanggap darurat bencana non alam penyebaran wabah penyakit akibat Covid-19 di Kalteng ini sampai dengan 23 September 2020," ucap Gubernur singkat, Kamis (25/6/2020).

Diketahui, Status Tanggap Darurat Pandemi Covid-19 di Provinsi Kalteng sebelumnya berlaku sejak 17 April dan berakhir pada 25 Juni 2020.[kenedy]
Lebih baru Lebih lama