Pembahasan 11 Raperda, Bapemperda DPRD Kapuas Rekomendasikan Ini

Pembahasan 11 Raperda, Bapemperda DPRD Kapuas Rekomendasikan Ini

KUALA KAPUAS, MK - Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas menyampaikan beberapa rekomendasi atas pembahasan dan pengkajian terhadap 11 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Panitia Khusus (Pansus) Raperda  DPRD Kapuas.

Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, Algrin Gasan S.Hut menyampaikan, dari hasil rapat bersama Pansus Raperda dan OPD terkait, Senin (22/6/2020), Bapemperda merekomendasikan 3 hal terkait itu.

"Bapemperda melakukan evaluasi terhadap hasil pembahasan dan pengkajian Pansus I, II dan III  terhadap 11 buah Raperda Kabupaten Kapuas," ujar Algrin, usai memimpin rapat.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, Bapemperda merekomendasi yang pertama Pansus I melakukan pembahasan final terhadap 4 buah Raperda dengan Mitra kerja masing-masing.

Rekomendasi kedua untuk Pansus II dan Pansus III yang telah selesai melaksanakan pembahasan masing-masing terhadap 3 buah dan 4 buah Raperda untuk dilakukan pendalaman materi.

"Yaitu pendalaman dari aspek norma hukum dan pemantapan oleh Bapemperda," jelas politisi  senior Partai Golkar ini.

Rekomendasi lainnya, kata Algrin, terhadap 11 Raperda itu agar dilakukan konsultasi.

"Melaksanakan konsultasi terhadap 11 buah Raperda ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah," tukasnya.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama