Pasca Audit Investigasi, Penyelewengan Dana BOP Dikembalikan

Pasca Audit Investigasi, Penyelewengan Dana BOP Dikembalikan

BATULICIN, MK - Audit investigasi telah dilakukan Inspektorat Tanah Bumbu terhadap penghitungan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang diduga diselewengkan oknum pejabat di SMPN 1 Karang Bintang.

Kepala Inspektorat Tanbu, Ikhsan Budiman kepada metrokalimantan.com, Selasa (23/6/2020) mengatakan, dugaan penyelewengan dana BOP itu terungkap dari hasil pengembangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanbu.

Menurutnya, penyelidikan itu dilakukan tak lepas dari pengaduan masyarakat, di mana kemudian didapati dugaan tindak pidana penyalahgunaan keuangan BOP yang dilakukan oknum pejabat di SMPN 1 Karang Bintang. 

"Kemudian dilakukan penyelidikan, oleh mereka (Kejari). Untuk itu, dirasa perlu menghitung berapa kerugian daerah. Maka mereka menggandeng kami," terang Iksan.

Ikhsan menambahkan, Kejari tidak mungkin menyimpulkan sendiri dalam menghitung kerugian daerah. Karenanya mereka mengirim surat ke Inspektorat agar dilakukan audit insvetigasi.

"Jadi kami lakukan audit kepada oknum di SMPN 1 Karang Bintang
dan menghitung berapa kerugian secara materil. Kemudian itu muncul kerugian dan kami serahkan kepada yang meminta audit tadi," bebernya.

Pasca audit, Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan melakukan tindakan pencegahan, yaitu dengan dilakukannya pengembalian dana BOP yang diduga diselewengkan.

"Berdasarkan hemat mereka, ini tidak perlu masuk ke ranah Pengadilan, maka dilakukan lah pengembalian," tuturnya.

Tepat pada 22 Juni 2020, dana BOP dikembalikan ke Kas Daerah melalui Bank Kalsel. Pengembalian turut disaksikan pihak Inspektorat dan Kejari.[joni]
Lebih baru Lebih lama