Lahan Warga Masuk Peta Perusahaan Ini, Pemdes Keberatan

Lahan Warga Masuk Peta Perusahaan Ini, Pemdes Keberatan

PULANG PISAU, MK - Puluhan hektare lahan produktif milik masyarakat Desa Gadabung, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, terganggu.

Gangguan itu datang dari pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah desa tersebut, yakni PT Borneo Sawit Gemilang (PT. BSG). Perusahan ini dituding mencaplok lahan warga sampai masuk dalam peta kawasan perusahaan.

Alhasil, hal tersebut membuat warga resah akan kehilangan lahannya. Padahal lahan tersebut sudah lama dikelola warga sebagai lahan pertanian.

Melihat ketidakberesan pihak perusahaan, warga bersama Pemdes Gadabung pun melayangkan surat permohonan keberatan langsung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pulang Pisau, secara resmi pada 29 April 2020 lalu.

Dalam poin surat permohonan keberatan yang dilayangkan pihak desa itu, dapat dipahami bahwa lahan warga yang masuk dalam peta kawasan perusahaan itu dipergunakan oleh warga untuk lahan persawahan.

Sehingga dimanfaatkan petani dengan baik dan tanpa ada permasalahan, dengan batasan di bagian timur berbatasan langsung dengan perusahan sawit milik PT. Borneo Sawit Gemilang.

Kemudian, di poin surat permohonan keberatan selanjutnya, menyatakan bahwa lahan pertanian warga tersebut tidak dalam sengketa dengan pihak manapun dan tidak terdapat kepentingan tanah milik orang lain, sehingga direncanakan untuk kepentingan usaha pertanian dan sebagian sudah digarap petani hasil tanaman padinya. 

Dan, setelah adanya perusahaan sawit PT. BSG ini, persawahan masyarakat menjadi masuk peta lahan perusahaan. 

Dengan itu, masyarakat desa setempat menolak dengan tegas dan keberatan, karena tidak ingin persawahan mereka masuk dalam peta izin perusahaan, meskipun perusahan akan mengganti rugi maka warga tidak akan menjual ke pihak perusahaan.

"Perusahaan ini memasukan lahan pertanian warga dalam peta kawasan mereka, tentunya kasus ini membuat warga resah dan menolak dengan tegas," ujar Kepala Desa Gadabung, Suprapto saat dikonfirmasi sejumlah awak media di kantor desa tempat dirinya bekerja, Minggu (28/6/2020).

Diungkapkan Suprapto, sedikitnya ada 30 hektare lahan masyarakat yang masuk dalam peta kawasan perusahaan. 

"Kurang lebih 30 hektare lahan yang diklaim perusahaan, dan sebelumnya sempat dipatok perusahan, tapi dicabut warga. Perusahaan juga pernah meminta kita turun ke lokasi untuk mengukur, tapi hasilnya tidak jelas," pungkasnya.

Kemudian, saat dikonfirmasi wartawan media ini, Minggu (28/6/2020) pihak perusahaan mengatakan, bahwa lahan yang dianggap warga masuk dalam peta kawasan perusahan itu sebanarnya tidak masuk dalam peta. Artinya, di luar milik perusahan.

"Sepertinya mereka (Pemdes) kurang paham mas, biar nanti BPN aja yang menjelaskannya. Kalau bisa, sebaiknya kades nya datang langsung ke BPN biar lebih paham untuk hal ini," kata Humas PT BSG, Nasir dengan cukup singkat.

Sementara, menanggapi surat permohonan keberatan oleh pihak desa itu, Kepala BPN Pulang Pisau, Iwan Susianto, saat dikonfirmasi wartawan media ini, Minggu (28/6/2020) via WhatsApp, membenarkan bahwa warga melalui Pemdes Gadabung melayangkan surat pengaduan ke BPN Pulang Pisau pada bulan April 2020 lalu.

Dikatakan Iwan, terkait adanya dugaan sengketa lahan itu, pihaknya BPN mendapat informasi bahwa kedua belah pihak, baik perusahan, warga maupun Pemdes nya sudah bersama-sama melakukan pengecekan lokasi, apakah masuk dalam peta kawasan perusahan atau tidak.

"Lalu kami juga menyarankan agar kedua belah pihak sama-sama memasang tanda atau patok untuk memperjelas batas kepemilikan masing-masing," ujar Iwan menjelaskan.

Menurutnya, kalau sampai saat ini masih ada terjadi polemik antara perusahan dengan warga maupun Pemdes Gadabung, BPN tidak dapat terlalu jauh ikut andil.

"Kan sebelumnnya sudah kita sarankan kedua belah pihak untuk memasang batas yang disepakati bersama, kalau hal ini tidak ditindaklanjuti lagi maka tidak akan tuntas permasalahan ini," pungkasnya.[manan]
Lebih baru Lebih lama