Keberangkatan Jemaah Haji 2020 Resmi Dibatalkan, Ini Penjelasan Kemenag

Keberangkatan Jemaah Haji 2020 Resmi Dibatalkan, Ini Penjelasan Kemenag

KUALA KAPUAS, MK - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama secara resmi mengumumkan pembatalan ibadah haji 2020.

Keputusan tersebut didasari atas pandemi Covid-19 yang masih melanda banyak negara, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Kasi Pelayanan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kapuas, H Asyhadi menyampaikan, pembatalan pemberangkatan jemaah haji ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI nomor 494 tahun 2020. 

"Arab Saudi untuk sementara tetap melarang kedatangan calon jemaah haji (CJH) dari luar negeri terkait pandemi Covid-19, sehingga dapat dipastikan untuk pelaksanaan penyelenggara Ibadah haji tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi ini dibatalkan," kata Asyhadi, Kamis (25/6/2020).

Pembatalan pemberangatan ini tak terkecuali juga berlaku bagi ratusan JCH asal Kabupaten Kapuas, Kalteng. Otomatis juga tidak jadi diberangkatkan pada tahun 2020 ini.

Pihaknya, lanjut Kasi PHU ini, beberapa hari yang lalu mengikuti rapat secara daring yang diikuti oleh 3 Provinsi Kalteng, Kalsel dan Kalbar bersama Direktorat Jenderal PHU. 

"Hal ini perlu disampaikan, khususnya kepada CJH cadangan terkait KMA nomor 494 tahun 2020, dalam keputusan ini ada beberapa  hal yang harus disampaikan," jelasnya.

Pertama, kata dia, Menteri Agama secara resmi membatalkan keberangkatan Jemaah Haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1441 Hijriah Masehi bagi seluruh warga Indonesia yang menggunakan kuota haji pemerintah dan visa haji mujamalah.

Kedua, sambungnya, jamaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji. Ketiga, setoran pelunasan yang CJH setor disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bukan disimpan oleh Kemenag.

“Setoran pelunasan bisa diambil kembali, walaupun pelunasan diambil nomor porsi jamaah tetap ada, hak sebagai cadangan tidak hilang dan punya hak untuk melunasi di tahun 2021," tuturnya.

Kemudian untuk paspor akan dikirim oleh Kanwil Kemenag ke kabupaten dan jamaah bisa untuk mengambil paspor tersebut, kalau tidak diambil oleh jamaah maka akan diamankan oleh Kemenag Kabupaten.

“Persyaratan pengembalian pelunasan adalah bukti lunas yang asli, buku rekening yang masih aktif, KTP dan nomor HP agar bisa dihubungi, untuk Buku Rekening saya berpesan tolong diamankan betul jangan sampai tidak aktif atau hilang,” paparnya.

Selain itu yang harus diperhatikan, kata dia, yang menunda di tahun 2020 diberi kesempatan melunasi pada tahun 2021, tetapi jika tetap tidak melakukan pelunasan maka CJH cadangan yang akan naik menggantikan.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama