Jamin Ketersediaan Listrik, Gugus Tugas Dispensasi Izin Operasional PLN

Jamin Ketersediaan Listrik, Gugus Tugas Dispensasi Izin Operasional PLN

KUALA KAPUAS, MK - Untuk tetap menjamin ketersediaan listrik bagi masyarakat, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kapuas memberikan izin dispensasi operasional Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat nomor 005/186/GUGUS COVID/KP.2020 tertanggal 24 Juni 2020.

Ketua Harian GTPP Covid-19, Panahatan Sinaga menyampaikan, terkait izin yang diberikan tersebut harus melaksanakan syarat dan ketentuan dari Tim Satgas.

"Setiap petugas yang ditugaskan diwajibkan memakai tanda pengenal resmi dari PLN. Kemudian, petugas yang melaksanakan tugas wajib menerapkan protokol Covid-19," kata Sinaga, Kamis (25/6/2020).

Mereka juga wajib memberitahukan ke pos pengamanan PSBB atau Pos Covid-19 jika akan melaksanakan pekerjaan lapangan.

“Pemberian izin ini disesuaikan juga dengan peraturan Bupati Kapuas tentang pelaksanaan pedoman PSBB," imbuhnya.

Ini mengingat, lanjutnya, PLN melayani kebutuhan listrik masyarakat dan memiliki peran krusial dalam kelangsungan hidup masyarakat khususnya masyarakat Kapuas.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama