Dapati Pungli, Iptu Memet: Adukan ke Petugas Berwenang

Dapati Pungli, Iptu Memet: Adukan ke Petugas Berwenang

PULANG PISAU, MK - Bhabinkamtibmas Desa Sei Rungun, Brigadir Haikal melaksanakan sambang dan sosialisasi tentang larangan pungutan liar alias pungli kepada masyarakat Desa Sei Rungun, Kecamatan Kahayan kuala, Pulang Pisau, Minggu (14/6/2020) pukul 09.00 WIB.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet, mengatakan, pemberantasan praktik pungli menjadi atensi bersama oleh pemerintahan saat ini.

Dari itu, lanjut Memet, perlunya sosialisasi kepada aparatur desa, agar tidak menyalahgunakan kewenangannya. Karena pungli umumnya berkembang di pelayanan publik dan meresahkan, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah.

"Jangan sampai pengetahuan warga yang cukup minim ini dimanfaatkan empuk oleh oknum perangkat desa untuk meraup keuntungan pribadi," pesannya.

Diterangkan Memet, sosialisasi ini tidak lain bentuk pencegahan, pemberantasan pungli yang mana diatur dalam Perpres nomor 87 tahun 2016 dan memberikan imbauan tentang pelayanan publik dalam UU No 25 Tahun 2009. 

"Kita berharap kepada masyarakat, khususnya warga Desa Sei Rungun untuk mendukung serta bersama-sama dalam memberantas praktik pungli. Apabila mendapat informasi pungutan liar, hendaknya masyarakat pro aktif untuk    mengadukan ke saber pungli atau ke Bhabinkamtibmas," pungkasnya.[manan]

Lebih baru Lebih lama