Curi Sarang Walet, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi

Curi Sarang Walet, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi

PULANG PISAU, MK - Seorang pria berinisial HM diamankan jajaran Kepolisian Polsek Kahayan Kuala, pada Selasa 16 Juni 2020. 

Pria ini kembali ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencurian sarang burung walet di Desa Bahaur Hulu Permai, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau.

Kapolres Pulpis, AKBP Yuniar Ariefianto melalui Polsek Kahayan Kuala, Iptu Memet mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan di Desa Gandang, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau pada 2013 silam, dan mendapat vonis 8,5 tahun.

Diterangkan Memet, kronologis kejadian bermula pada laporan seorang pria bernama Muhammad Efendi yang mengetahui bahwa sarang burung walet milik Abdurahman telah dimasuki seorang pada Senin 15 Juni 2020 pukul 18.30 WIB.

Kemudian, lanjut Memet, mendengar informasi itu, pemilik sarang walet langsung menuju ke gedung sarang waletnya. Sesampai di sana Ia melihat sinar lampu yang diduga milik pelaku, dan akhirnya dilakukan pengecekan pada pagi harinya ternyata sarang burung walet miliknya telah diambil pelaku.

"Karena merasa dirugikan dengan hilangnya beberapa sarang burung waletnya korban melaporkan kejadian itu ke personil piket, dari laporan itu langsung bergerak melakukan penyelidikan," terangnya.

Sementara, dari kasus itu pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti (barbuk) berupa sarang burung walet sebanyak kurang lebih 3,5 ons yang dimasukkan ke dalam plastik warna biru, 1 bilah pisau dengan panjang kurang lebih 25 sentimeter dengan gagang bulat terbuat dari kayu.

"Pelaku bersama barang bukti pun berhasil kita diamanakan," kata Memet.

Kemudian lagi, 1 tali tambang panjang kurang lebih 8 meter, 1 lampu center warna hitam dan ditalinya bertuliskan ‘Led Headlight’, 1 topi warna hitam yang depannya ada angka 93 dan bertuliskan Marcjuez.

1 kaos lengan panjang warna hitam merk Versace, 1 celana pendek levis warna biru abu- abu merk Lea, 1 pasang sepatu warna putih merk Kodachi, 1 pasang sarung tangan warna hitam, 1  buah slayer penutup wajah warna merah bercorak hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-2 dan ke-5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 7 Tahun.[manan]

Lebih baru Lebih lama