Raperda Perubahan Perda Nomor 2 Disahkan Jadi Perda

Raperda Perubahan Perda Nomor 2 Disahkan Jadi Perda


MUARA TEWEH, MK - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang diajukan Pemerintah Kabupaten Barito Utara disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara pada Rapat Paripurna IV Masa Sidang III Tahun 2020 di Ruang Sidang DPRD, Jumat (29/5/2020).

Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Hj Mery Rukaini, didampingi oleh Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Wakil Ketua I Permana Setiawan, Wakil Ketua II Sasra Jaya dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Ir H Jainal Abidin, M.AP, Unsur FKPD, Anggota DPRD, Kepala Perangkat Daerah, dan undangan terkait lainnya.

Bupati Barito Utara, H Nadalsyah dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra mengatakan, Pemkab Barito Utara telah mengajukan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 dan Raperda tersebut telah dilakukan pembahasan sesuai tahapan dan difasilitasi oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah.

"Kami sangat berterima kasih atas dukungan dari pihak dewan yang telah menyetujui Raperda tersebut, dengan harapan kerjasama yang baik ini dapat terus terjalin dalam rangka kita bersama membangun Kabupaten Barito Utara yang kita cintai ke arah yang lebih baik di masa depan," kata Sugianto.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, Raperda tersebut mengatur tentang Kelembagaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Barito Utara.

"Dengan ditetapkannya Raperda ini diharapkan Perangkat Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dapat lebih maksimal lagi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya serta dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat guna peyelenggaraan tugas-tugas dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara," jelas Sugianto.

Acara diakhiri dengan pendatanganan berita acara persetujuan bersama Pemerintah dan DPRD.[ruhui/adv]
Lebih baru Lebih lama