Masa Covid-19, Bank Kalsel Syariah Tambah Frekuensi dan Limit Penarikan ATM

Masa Covid-19, Bank Kalsel Syariah Tambah Frekuensi dan Limit Penarikan ATM

BANJARMASIN, MK – Penambahan limit transaksi via ATM dilakukan bank kalsel syariah Banjarmasin. Kebijakan ini diambil, mengingat situasi dan kondisi tak memungkinkan di masa pandemi Covid-19. 
Langkah ini juga sebagai upaya mendukung pemerintah dalam mendorong masyarakat mengurangi interaksi langsung agar terhindar dari wabah Virus Corona.
Menurut Kepala Cabang Bank Kalsel Syariah Banjarmasin, Shiska Ayu Kresna, Senin (20/4/2020), salah satu cara untuk mengurani interaksi langsung adalah dengan menerapkan kebijakan penambahan limit transaksi melalui ATM.
“Untuk kartu ATM biasa, sebelumnya frekuensi dalam sehari hanya diperbolehkan sebanyak 3 kali dengan limit Rp7,5 juta. Kini naik dengan frekuensi sebanyak 7 kali dengan limit Rp10 juta,” terangnya.
Kemudian, lanjutnya, untuk kartu ATM biasa dengan teknologi chip, jika sebelumnya frekuensinya mencapai 5 kali dengan limit Rp7,5 juta, di masa Covid-19 ini naik dengan frekuensi 10 kali dengan limit Rp15 juta.
“Untuk kartu ATM Simpel AB, untuk saat ini tidak ada perubahan. Masih tetap frekuensinya sebanyak 4 kali dengan limit Rp1 juta,” imbuhnya.
Selain itu, terhitung sejak 15 Mei 2020 nanti ada kebijakan baru, yakni transaksi tarik tunai dan pemindahbuku untuk rekening tabungan iB Al-Barakah perorangan dan Giro iB Al-Amanah perorangan melalui teller sampai dengan Rp5 juta, dikenakan biaya Rp5.000 per transaksi.
“Melalui kebijakan penambahan frekuensi dan limit uang yang dapat ditarik tadi, kami berharap nasabah bisa lebih banyak menggunakan ATM maupun mobile banking untuk berbagai transaksi,” pungkasnya.[adv/mia]
Lebih baru Lebih lama