Jangan Korupsi Dana Covid-19, Kapolres: Ancaman Sampai Hukuman Mati

Jangan Korupsi Dana Covid-19, Kapolres: Ancaman Sampai Hukuman Mati

PULANG PISAU, MK - Kapolres Pulang Pisau, AKBP Siswo Yuwono BPM mengingatkan kepada seluruh tim Gugus Tugas Covid-19, khususnya di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), untuk memanfaatkan anggaran yang sudah dikucurkan pemerintah dalam memerangi wabah virus Corona atau Covid-19 dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.
Hal itu kata Kapolres, agar tidak terjadi penyalahgunaan dan penyelewengan anggaran yang berpotensi akan berurusan dengan hukum.
"Saya mengingatkan kepada seluruh Gugus Tugas Covid-19 Pulpis agar dalam penggunaan anggarannya benar-benar tepat sasaran dan jangan sampai ada unsur koruptif," tegasnya.
Dalam hal ini, lanjut Kapolres, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap anggaran penanganan Covid-19. Sehingga tidak terjadi penyelewengan.
"Kami juga mohon dukungan semua lapisan masyarakat dengan melaporkan atau memberikan informasi bila menemukan dugaan adanya penyelewengan anggaran terkait Covid-19 ini," pesannya.
Ia menambahkan, pelaku penyelewengan anggaran atau dana Covid-19 ini akan diancam hukuman mati. Itu juga sudah sesuai dengan pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Jangan jadikan penderitaan menjadi keuntungan. Awas, korupsi anggaran Covid-19 diancam hukuman mati," tegasnya kembali.
Sebelumnya juga, Kajari Pulang Pisau, Triono Rahyudi juga mengingatkan kepada Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau, agar dalam penggunaan dana atau anggaran Covid-19 dimanfaatkan dengan sebaik mungkin dan tepat sasaran dan peruntukannya.
"Pihak-pihak yang diketahui menyelewengkan dana Covid-19 ini bakal diancam dengan pidana mati. Itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.[manan]
Lebih baru Lebih lama