Antisipasi Covid-19, Pemberkasan Tahap Dua Digelar Online

Antisipasi Covid-19, Pemberkasan Tahap Dua Digelar Online

PALANGKA RAYA, MK – Bukan hanya persidangan yang melalui online atau teleconfrence, pemberkasan tahap dua juga dilakukan dengan cara serupa. Ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang ada di Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kepala Kejasaan Negeri  (Kejari) Palangka Raya, Zet Tadong Allo melalui Kasi Pidum Bernard E K Purba, Rabu (8/4/2020) menyampaikan, tahap dua melalui online ini baru dilaksanakan. 
"Karena prosesnya ini berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada gangguan jaringan, ini khusus tindak pidana umum," ucap Bernard kepada awak media, Rabu (8/4/2020).
Bernard menjelaskan, hari ini perdana tahap dua melalui teleconference dengan penyidik Polres Palangka Raya. Ia bersyukur tahapan ini berjalan dengan lancar.
Dengan sistem online ini tersangka tetap berada di Polres Palangka Raya sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di Kejari Palangka Raya. Bahkan dari online tersebut, proses tanya jawab antara JPU dengan tersangka lancar.
“Tersangka didampingi penyidik, bahkan usai pemeriksaan tanya jawab pun tersangka menunjukkan administrasinya yang sudah diisinya,” ungkap mantan Kasi Intel Kejari Muara Teweh ini.
Ia menambahkan, dengan adanya surat Menteri Kemenkumham terkait tidak bolehnya tahanan keluar, saat ini sudah melakukan tahap dua sebanyak tiga perkara. Untuk berkas dan administrasi diisi tersangka dan teknisnya urusan JPU dan penyidik.
"Akan tetapi barang bukti nantinya tetap dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya seperti biasanya saja,” ucap pria murah senyum ini.
Di tempat terpisah, Kasatreskrim Polres Palangka Raya Todoan Agung menyambut baik tahap dua secara online ini. Selanjutnya akan diperbaiki semuanya agar berjalan dengan baik.
“Ya benar tahap dua secara online, dan berjalan dengan baik juga lebih praktis,” pungkasnya.[deni]

Lebih baru Lebih lama