BANJARMASIN, MK – Janji menyampaikan aspirasi demonstran yang menolak Omnibus Law beberapa waktu lalu, ditunaikan Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK.
Ada 2 tuntutan yang dibawa pucuk pimpinan legislator Rumah Banjar ini saat menghadap Pemerintah Pusat, yakni tuntutan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan tuntutan mahasiswa yang tergabung dalam BEM se-Kalimantan Selatan.
"Sesuai janji kita dengan KSPSI Kalsel dan juga BEM mahasiswa. Ada kesepahaman waktu itu. Kita menerima tuntutan mereka untuk mengirim dan mengantarnya,” jelas Supian, Jumat (6/3/2020).
Tuntutan kedua elemen itu diberikan kepada Staf Presiden dan DPR RI Komisi IX yang membidangi ketenagakerjaan. Kedua item ini dituntut untuk bisa dikaji ulang, karena terdapat pasal-pasal yang merugikan.
Supian menambahkan, kalau ada pasal-pasal yang masih diadopsi sekiranya dalam pembahasan federasi buruh dan akademisi diikutsertakan. Ia mengapresiasi langkah pemerintah dalam mengadopsi Omnibus Law, akan tetapi harus dilihat dampaknya.
“Memang tujuan pemerintah sangat baik untuk mengadopsi Omnibus Law itu supaya tidak kalah saing dengan negara lain. Tapi di sisi lain kita lihat dampaknya negatif atau positif," ujar Supian.
Sementara itu, tahapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law memasuki uji publik dan belum mencapai batas akhir. Tentunya ini akan dikaji kembali dengan tanggapan yang ada di masyarakat.[fuad]
Tags
Metro Kota