Tetap Lakukan Pelayanan, Kemenag Kapuas Terapkan Bekerja di Rumah

Tetap Lakukan Pelayanan, Kemenag Kapuas Terapkan Bekerja di Rumah

KUALA KAPUAS, MK - Penerapan bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diterapkan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas. 
"Jadi mereka tetap melaksanakan pelayanan dan wajib melakukan komunikasi menggunakan gadget masing-masing," terang Kepala Kemenag Kapuas, H Ahmad Bahruni melalui Kasubbag TU, H Hamidhan, Kamis (26/3/2020).
"Kantor Kemenag Kapuas mulai tanggal 26 sampai 31 Maret 2020 akan menerapkan pola bekerja dari rumah seluruh staf dan pejabat kami siap malayani dari rumah sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah," kata Hamidhan.
Pelayanan tetap dilakukan, lanjut dia, hanya saja mekanisme yang diterapkan berbeda sebagaimana biasa.
"Kepada bapak, ibu yang memerlukan pelayanan kami silahkan ke kantor dan bertemu dengan sekuriti kami. Mekanisme pelayanan sudah kami atur sedemikian rupa, sehingga kami yakin tugas dan fungsi  Kankemenag Kapuas akan tetap berjalan dengan memanfaatkan teknologi yang ada sebatas kemampuan kami di tengah pandemi Covid-19 ini," terangnya.
Pihaknya juga membuka layanan call center di nomor 0821 4819 7979 sebagai bentuk layanan di Kantor Kemenag Kapuas saat penerapan bekerja di rumah.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Perubahan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Disebutkan bahwa Kebijakan Bekerja dari Rumah oleh Menag dimaksudkan untuk memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai," pungkasnya.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama