BANJARMASIN, MK - Pengungkapan kasus peredaran narkoba kembali berhasil dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan. Terbaru, mereka berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 22.705 gram atau di kisaran 22 kilogram.
"Polda Kalsel menemukan adanya sabu sebanyak 22.705 gram atau 22 kilogram lebih di Kalsel yang masuk melalui Malaysia lewat jalur darat," ungkap Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, H Suripno Sumas saat berada di DPRD Kalsel, Jumat (13/03/2020).
Suripno mengungkapkan, Kalsel merupakan daerah yang menjadi tempat untuk menerima barang dari luar negeri. Ada dua pintu masuk menuju Kalsel, yaitu jalur barat dan jalur timur.
"Kita tahu jalur Barat dari Ketapang lewat Palangka Raya sampai terus ke Banjarmasin. Sementara dari timur lewat Kaltim terus menuju ke Kalsel," terangnya.
Ia mengharapkan agar pihak yang berwenang untuk melakukan pengawasan intensif, terkhusus jalur darat dan laut. Ini tentunya akan bisa mengantisipasi untuk peredaran narkoba.
Sementara itu, untuk sanksi terhadap para pelaku sudah diatur dalam Undang-Undang terkait narkotika.
"Saya kira kita sudah punya Undang-Undang narkotika dan di situ sudah jelas ada sanksi yang ditetapkan oleh pengadilan atau sanksi yang dibuat bagi pelanggar. Kita ketahui juga bahwa kita ini negara hukum jadi putusan final itu berada di tangan hakim yang menyindang," tutupnya.[fuad]
Tags
Metro Kota