BATULICIN, MK - Selama 14 hari menggelar operasi anti narkotika (Antik), tepatnya mulai 21 Februari hingga 5 Maret 2020, Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap 29 kasus.
"29 kasus yang diungkap, 4 kasus merupakan hasil dari target operasi (TO), dan sisanya yakni 25 kasus adalah non-TO," terang Kabag Ops Polres Tanah Bumbu, Kompol Yulianor Abdi saat press release di Mapolres Tanbu, Jumat (13/3/2020).
Didampingi Kasat Narkoba, Iptu Frederikus Salama beserta jajaran Polres Tanbu, Kompol Yulianor memaparkan, 29 kasus yang diungkap itu melibatkan 33 orang tersangka.
Mereka, lanjutnya, terdiri dari 29 laki-laki dan 4 perempuan dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 100,42 gram, 4 butir ekstasi, Carnophen (Zenith) 300 butir, dan Dafrar G (Dextro) 1.492 butir.
"Semua pelaku merupakan pengedar," tegasnya.
Yulianor menambahkan, dari seluruh kasus ada dua kasus yang menonjol. Pertama kasus di Desa Karang Indah, Kecamatan Angsana dengan tersangka Nurohmad (38). Dari tangannya disita 36,93 gram sabu.
"Dari tangan Nurohmad kami dapati 22 paket sabu dengan berat 36,93 gram. 16 paket disimpan dalam saku celananya dan 6 paket disimpan dalam kotak kertas yang ia taruh di atas spedometer kendaraannya," bebernya.
Kemudian, sambung Yulianor, kasus di Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat dengan tersangka Madi Angga (41) yang didapati sabu seberat 14,60 gram. Tersangka sendiri diamankan saat berada di pinggir jalan.[joni]