Ngotot Melintas, Kabid Ini Ancam Tuntut Ganti Rugi

Ngotot Melintas, Kabid Ini Ancam Tuntut Ganti Rugi

BATULICIN, MK - Surat permohonan izin melintas di jalan poros Desa Bunati, Kecamatan Angsana, dilayangkan PT. Anzawara Satria kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tanah Bumbu.
Bukan hanya izin melintas, perusahaan tambang batubaru tersebut disebutkan juga meminta pengalihan jalan.
Warga Desa Bunati sendiri telah tegas menolak adanya perlintasan truk pengangkut batubara di jalan poros desa mereka. Apalagi jalan poros di desa tersebut, baru saja dilakukan pengaspalan.
Kepala Dinas PUPR Tanbu, H Ansyari Firdaus melalui Kabid Bina Marga, Hernadi kepada metrokalimantan.com, Kamis (26/3/2020) mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat permohonan dari PT. Anzawara Satria untuk melintasi jalan Desa Bunati.
"Jalan itu baru saja kita lakukan pengaspalan," terang Hernadi.
Menurut Hernadi, selain surat izin untuk melintas PUPR Tanbu, PT. Anzawara Satria juga melayangkan surat untuk pengalihan Jalan.
"Kemarin Kami ada rapat hari Kamis, tepatnya tanggal 19 Maret 2020 di Desa Bunati. Rapat itu dihadiri Camat Angsana, PUPR Tanbu, Dinas Perhubungan, serta ada dari Danramil, terus ada dari Kapolsek Angsana," bebernya.
Dalam rapat itu, lanjutnya, warga Desa Bunati tidak setuju jalan poros di desa mereka dilintasi atau pun relokasi jalan oleh perusahaan tersebut.
"Itu dari Desa ada suratnya," imbuhnya.
Dinas PUPR, sambung Hernadi, juga tidak setuju dan tidak merekomendasikan jalan poros Desa Bunati yang termasuk jalan kabupaten tersebut dilintasi maupun dialihkan.
Proyek pengaspalan jalan Desa Bunati sendiri menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) sebesar Rp9,7 miliar. 
"Karena dana itu sumbernya APBN, pasti kita diaudit orang dari pusat," ungkapnya.
Hernadi mengaku sempat mengancam perusahaan tersebut jika tetap ngotot melintasi jalan poros Desa Bunati yang baru diaspal.
"Makanya saya sempat mengucapkan kepada PT Anzawara Satria, bila jalan itu dilintasi maka saya tuntut ganti rugi," tandasnya.
Sebelumnya Kepala Desa Bunati melalui Sekdes, Sodikin dan warga Desa Bunati juga melarang adanya perlintasan angkutan Batubaru di jalan yang baru saja dilakukan pengaspalan itu.[joni]

Lebih baru Lebih lama