Genjot Raperda, Pansus Rapat bersama Biro Hukum dan Tenaga Ahli

Genjot Raperda, Pansus Rapat bersama Biro Hukum dan Tenaga Ahli

BANJARMASIN, MK - Panitia Khusus (Pansus) terus menggenjot Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Peternakan Berkelanjutan. Ini agar Raperda dapat dapat dipergunakan sebagai mana mestinya. 
Upaya menggenjot Raperda ini dituangkan dalam rapat perdana yang diadakan Pansus Peternakan Berkelanjutan dengan Biro Hukum dan Tenaga Ahli di ruangan Komisi II DPRD Kalsel, Senin (16/3/2020).
"Rapat tadi dalam rangka mengcross check. Pada intinya Pihak Biro Hukum dan Tenaga Ahli akan berembuk dalam rangka mengatur sebaiknya Raperda ini," ujar Burhanuddin, Anggota Pansus Peternakan Berkelanjutan.
Raperda ini ada 23 bab dan 82 pasal yang memuat masalah perlindungan konsumsi, kesehatan hewan, pendanaan, bantuan alat beternak kemudian keterjaminan hewannya dan secara badan hukum terkait sanksi untuk peternak yang melanggar aturan.
"Hal yang dimuat dalam Raperda semuanya akan diatur sehingga masyarakat tidak dirugikan. Peraturan ini akan melindungi para peternak kita baik dari segi harga dan sebagainya," jelasnya.
Pansus Peternakan Berkelanjutan mengharapkan dengan Raperda ini agar masyarakat pelaksana ternak betul-betul akan bisa menjalankan tugasnya dalam hal yang benar dan selalu dalam pengawasan pemerintah.
Sementara itu, Pansus Peternakan Berkelanjutan telah melakukan kunjungan kerja ke Bali dan mengambil referensi Peraturan Daerah (Perda) yang ada di sana. 
"Setelah datang ke Bali melihat situasi perkembang Peraturan Daerah di sana. Kalau memang Perda ini merasa cocok bisa dipadukan. Kita mampu gak seperti itu," tutupnya.[fuad]

Lebih baru Lebih lama