Tercatat 148 Ormas di Kapuas, Hanya 33 yang Kantongi SKT

Tercatat 148 Ormas di Kapuas, Hanya 33 yang Kantongi SKT

KUALA KAPUAS, MK - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kapuas saat ini menginventarisir Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) maupun Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM).
Sejauh ini tercatat sebanyak 148 Ormas/LSM ada di Kapuas. Namun dari total jumlah itu, disebutkan tidak semuanya mengantongi Surat Tanda Terdaftar (SKT) dan memiliki badan hukum.
"Dari total 148 Ormas maupun LSM yang terdata di Kesbangpol Kabupaten Kapuas, hanya 33 Organisasi Masyarakat (Ormas) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mempunyai Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ataupun Badan Hukum,"  ungkap Kepala Kesbangpol Kapuas, Hj Marlina, Kamis (6/2/2020).
Didampingi Kabid Politik Dalam Negeri, Mulyadi dan Kabid Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan, Syahlan, Hj Marlina menjelaskan, dari total 148 Ormas maupun LSM yang terdata di Kesbangpol Kapuas, terdapat 21 Ormas dan LSM yang mempunyai SKT dan 12 yang mempunyai badan hukum.
"Kami mengharapkan bagi Ormas maupun LSM yang belum memiliki SKT untuk segera mendaftarkan diri ke Kementerian Dalam Negeri," imbau Marlina.
Sedangkan untuk badan hukum, lanjut Marlina, dapat didaftarkan  di Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Kami juga mengharapkan kepada Ormas maupun LSM yang ada di Kapuas agar setiap tahun dapat melaporkan keberadaan organisasinya. Hal ini untuk memudahkan koordinasi dan pembinaan," terangnya.
Dengan demikian, ke depan dapat diketahui apakah ormas atau LSM tersebut masih aktif atau tidak untuk kemudian dapat ditindaklanjuti.
Ormas maupun LSM yang berada di Kapuas diminta untuk selalu bijaksana dalam menjaga stabilitas dan keamanan daerah. Ini dengan tujuan untuk membangun Kabupaten Kapuas.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama