Salah Paham, Kasus UKT Resmi Damai di PN Palangka Raya

Salah Paham, Kasus UKT Resmi Damai di PN Palangka Raya

PALANGKA RAYA, MK - Dugaan penggelapan uang UKT yang dilakukan oknum dosen berinisal A dengan oknum mahasiswi berinisial S, dianggap sudah selesai. Itu setelah kedua belah pihak sepakat berdamai dengan beberapa ketentuan yang disetujui.
Keduanya sepakat damai ketika menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, (25/2/2020). Di depan Ketua Majelis Hakim Etri Widayati, baik S ataupun oknum dosen A, saling bersalaman dan berpelukan yang menandakan sudah berdamai.
Ketika ditemui usai sidang, S menjelaskan, ini semua hanya kesalahpahaman saja. Bahkan selama ini sudah berniat berdamai, jadi permasalahan ini semua selesai.
"Saya bisa kuliah lagi, dan semua permasalahan selesai sebagaimana mestinya. Bahkan saat perdamaian sebelumnya pun disaksikan kedua belah pihak keluarga," ucap S.
S juga sangat mengapresiasi dengan kelapangdadaan A yang membuka pintu maaf. Jadi permasalahan ini tidak terus berlarut-larut, saat ini fokus ke kuliah saja.
"Saat ini saya fokus kuliah, karena damai itu lebih baik daripada terus berlarut permasalahan ini," Jelasnya.
Terpisah, Penasehat Hukum oknum Dosen A, Suriansyah Halim mengatakan, ada beberapa poin yang menyatakan pihaknya berdamai. 
Selanjutnya, memang selama ini kliennya sudah meminta untuk berdamai. Karena permasalahan di kampus sudah diselesaikan secara internal, jadi mahasiswi tersebut tidak usah khawatir lagi.
"Kalau masalah urusan kampus sudah diselesaikan secara internal kampus. Kami sepakat berdamai dengan S yang merupakan tergugat 3," tegasnya.
Suriansyah juga menjelaskan, kasus ini merupakan adanya kesalahan sistem saja, jadi mahasiswa yang sebelumnya keberatan tidak usah khawatir lagi. Di mana mereka saat ini masih bisa berkuliah sebagaimana mestinya saja, tanpa harus memikirkan tagihan lagi atas tunggakan.
"Tidak usah khawatir masalah tagihan, karena semuanya sudah diselesaikan secara intern," pungkasnya.[deni]
Lebih baru Lebih lama