Perangkat Desa di Bartim Siap Tempuh Jalur Hukum

Perangkat Desa di Bartim Siap Tempuh Jalur Hukum

PALANGKA RAYA, MK -  Penjaringan perangkat desa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim) tampaknya bakal menuai polemik.
Pasalnya, saat ini sebanyak 481 perangkat desa aktif dari 101 desa yang ada di Bartim, merasa keberatan.
Wakil Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Bartim, Dapek L Hidan mengungkapkan, langkah yang dilakukan Pemkab Bartim dianggap sepihak, juga menyalahi aturan dan perundang-undangan serta merugikan mereka yang masih aktif saat ini.
"Kita keberatan dengan kebijakan Pemkab Bartim yang kini sudah merubah status kami dari yang sebelumnya definitif menjadi Plt," jelasnya saat ditemui di Palangkara Raya, Selasa (4/2/2020).
Bahkan, lanjutnya, pihaknya sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Bartim yang dihadiri oleh asisten I pada 13 Januari 2020 lalu untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini.
"DPRD Bartim merekomendasikan untuk dihentikan dulu penjaringan dan untuk memilih perangkat desa, karena dianggap belum sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2018 pasal 116 tentang peralihan tentang pelaksaanan penjaringan tersebut," imbuhnya.
Ditambahkannya, pihaknya menghargai penjaringan perangkat desa yang dilakukan Pamkab Bartim. Namun dasarnya belum ada untuk melakukan itu.
"Jadi itu masih mengacu pada Permendes nomor 67 ayat 1 dan bahwa perangkat desa bisa ikut pemilihan hingga usia 60 tahun," bebernya.
Kalau Pemkab Bartim tetap memaksakan penjaringan serta seleksi, PPDI sudah sepakat untuk menempuh jalur hukum.
"Kami berharap ini juga jadi perhatian serius Pemprov Kalteng," pungkasnya.[kenedy]
Lebih baru Lebih lama