Pengelolaan Dana Desa Harus Tepat Sasaran

Pengelolaan Dana Desa Harus Tepat Sasaran

PALANGKA RAYA, MK - Untuk memastikan pelaksanaan agenda pembangunan di desa, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa tahun 2020 di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur, Kamis (20/2/2020).
Rapat dihadiri langsung oleh Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran, serta Bupati dan Wakil Bupati, Camat dan Kepala Desa se-Kalteng. Juga Kepala Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalteng.
Sugianto menyampaikan, di minggu pertama Februari 2020, semua rancangan peraturan Bupati tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa tahun anggaran 2020 untuk seluruh Kabupaten di Kalteng, telah diajukan ke Pemprov Kalteng untuk dilakukan fasilitasi.
"Hal tersebut telah dilakukan fasilitasi oleh tim teknis serta hasilnya telah disampaikan ke Kabupaten masing-masing untuk menjadi dasar penetapan," ucapnya.
Menurut orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini, terbitnya PMK: 205/pmk.07/2019 tentang pengelolaan dana desa, menyebabkan adanya sedikit penyesuaian dan perbaikan terhadap Rancangan Peraturan Bupati dimaksud.
"Dalam penyesuaian dan perbaikan tersebut, Pemprov Kalteng telah menyurati Kabupaten di Kalteng untuk segera menyesuaikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan menteri keuangan tersebut," ungkapnya.
Sesuai Peraturan Presiden nomor 78 tahun 2019 tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)  tahun anggaran 2020, Provinsi Kalteng pada tahun 2020 sebesar Rp1,403 triliun lebih yang dialokasikan untuk 1.433 desa yang tersebar di 13 Kabupaten se-Kalteng.
"Dengan besarnya alokasi anggaran dana desa tersebut, menjadi sorotan banyak pihak," bebernya.
Sugianto berharap, pihak-pihak terkait lebih mengawasi dan melakukan pengawalan yang lebih intensif, sehingga dapat memberi keyakinan yang lebih memadai bahwa dana desa telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pada kesempatan ini juga ditekankan ke semua pihak, khususnya kepala desa agar dapat memanfaatkan dana desa sebaik mungkin untuk kesejahteraan masyarakat serta dapat mengatasi kesenjangan dan mengentaskan kemiskinan, sehingga tidak ada lagi desa tertinggal.[kenedy]

Lebih baru Lebih lama