Pengadilan Agama Batulicin Sudah Terbitkan 52 Akta Cerai

Pengadilan Agama Batulicin Sudah Terbitkan 52 Akta Cerai

BATULICIN, MK - Sepanjang Januari 2020, Pengadilan Agama Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, telah menerbitkan sebanyak 52 Akta Cerai. 
"Jadi ada sebanyak 52 Akta Cerai yang telah dikeluarkan Pengadilan Agama Batulicin untuk periode Januari 2020," ungkap Panitera Muda Pengadilan Agama Batulicin, H Yahyadi SH, Rabu (19/2/2020).
Menurut Yahyadi, untuk periode Februari belum bisa dihitung secara total. Hanya saja, dari 1 hingga 19 Febuari ini, tercatat ada sekitar 10 orang yang mengajukan gugatan cerai.
"Saat ini masih berjalan prosesnya, kira-kira ada 10 orang yang mengajukan cerai," imbuhnya.
Pengadilan Agama, lanjut Yahyadi, menyadari jika pengadilan memang tempat terakhir dari proses penyelesaian dalam rumah tangga. Pengadilan Agama juga tak serta merta mengabulkan, bahkan meminta pihak yang bermasalah untuk berpikir secara jernih. 
"Tapi kalau bisa tolong dipikirkan kembali. Musyarawah dulu, karena pada dasarnya hidup seorang diri bukanlah jalan yang terbaik," tutupnya.[joni]

Lebih baru Lebih lama