On Air di Radio, Kejari Sajikan Materi Hukum Penyalahgunaan Medsos

On Air di Radio, Kejari Sajikan Materi Hukum Penyalahgunaan Medsos

KUALA KAPUAS, MK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas melaksanakan giat Jaksa Menyapa dalam siaran dialog interaktif di Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kapuas, 91,4 FM, di Studio RSAPD Jalan DI Panjaitan, Senin (24/2/2020).
Giat ini merupakan salah satu bentuk program Kejari Kapuas untuk memberikan penerangangan hukum dan mendekatkan diri kepada masyarakat. 
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Komaidi SH melalui Kasi Intelijen Kejari Kapuas, Mauladi SH MH selaku narasumber mengatakan, program Jaksa Menyapa ini bertujuan guna membangun sarana hubungan komunikasi dengan masyarakat.
Melalui program ini, lanjutnya, dialog interaktif secara santai dilakukan untuk memberikan pelayanan informasi, pendidikan dan pelayanan hukum kepada masyarakat luas.
Dalam kesempatan ini, Mauladi yang juga Ketua Tim Jaksa Menyapa menyajikan materi tentang penyalahgunaan media sosial (medsos) dan penyalahgunaan narkotika. 
“Program Diskominfo ini merupakan program yang inovatif, sebab dapat membangun komunikasi dengan lapisan masyarakat dalam rangka memberikan pelayanan informasi dan pendidikan kepada masyarakat,” ucap Mauladi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kapuas, Dr H Junaidi menyampaikan, Diskominfo Kapuas melalui RSPD Kapuas akan terus mengembangkan konten-konten siaran di Radio, seperti bekerja sama dengan dinas maupun instansi di Kapuas dalam pembuatan konten penyampaian informasi kepada masyarakat.
“Melalui Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kapuas 91,4 FM ini, diharapkan dapat memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat terutama dalam hal penyampaian informasi, hiburan dan lain-lain,” pungkasnya.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama