Lagi, Satresnarkoba Kapuas Ringkus Penyalahguna Narkoba

Lagi, Satresnarkoba Kapuas Ringkus Penyalahguna Narkoba

KUALA KAPUAS, MK - Satresnarkoba Polres Kapuas kembali mengamankan seorang pelaku penyalahguna narkotika.
Kali ini pria berinisial AS (35) terduga penyalahguna narkotika diamankan di pinggir Jalan Pemuda Km 12,5 Handil Barasak Besar, Desa Bunga Besar, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Rabu (5/2/2020).
Warga asal Desa Tajepan, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas ini diamankan, karena diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu.
"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 0,62 gram," kata Kasat Narkoba Iptu Suherman, Kamis (6/2/2020) di Mapolres Kapuas.
Turut diamankan barang bukti lain yang berkaitan dalam peristiwa itu, yakni 1 lembar celana pendek merek Adidas, dan 1 buah handphone merek Samsung.
Untuk kepentingan penyidikan, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kapuas.
"Pelaku kita jerat pasal pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama